Apakah Semua UMKM Bebas Pajak?
Benarkah UMKM bebas pajak? Semua atau atau ada syarat dan ketentuan? Sejak kapan dan sampai kapan? Temukan semua jawabannya di sini.
Apakah semua UMKM bebas pajak?
Jika Anda pelaku UMKM, mungkin Anda berharap jawabannya adalah “Ya”.
Sayangnya, jawabannya adalah tidak.
Namun, sebelum merasa kecewa, lebih baik Anda membaca artikel ini terlebih dahulu. Karena sebenarnya, ada fasilitas bebas pajak khusus UMKM dengan kriteria tertentu.
Artikel ini akan mengulas tentang:
- Dasar hukum UMKM bebas pajak
- Syarat dan ketentuan bebas pajak untuk UMKM
- Solusi jika terlanjur bayar pajak UMKM
Simak ulasannya sampai selesai.
Dasar Hukum UMKM Bebas Pajak
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, UMKM mendapat fasilitas bebas pajak.
PP ini merupakan turunan dari UU. Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (HPP). UU HPP ini menetapkan pembebasan pajak bagi UMKM yang memenuhi syarat tertentu.
Kebijakan bebas pajak ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selain itu, ini juga bertujuan mendorong kepatuhan dan partisipasi UMKM dalam sistem perpajakan nasional. Dengan demikian, UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan usahanya tanpa terbebani oleh beban pajak yang tinggi.
Syarat dan Ketentuan Bebas Pajak untuk UMKM
Seperti yang dinyatakan sebelumnya, tidak semua UMKM bebas pajak.
UMKM yang bebas pajak, hanya yang memiliki peredaran bruto alias omzet total maksimal Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.
Ini sesuai dengan pasal 60 ayat 2 PP No. 5 Tahun 2022. Ayat tersebut menjelaskan bahwa atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam 1 Tahun Pajak, tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Dengan demikian, jika menggunakan dasar UU. No. 20 Tahun 2008, maka yang mendapatkan pajak hanya kelompok usaha kelas mikro dan kecil.
Adapun kelompok usaha menengah dan kecil yang memiliki omzet tahunan di atas Rp500 juta, maka perlu membayar Pajak Penghasilan.[/caption]
Omzet di bawah 500 juta bebas pajak ini berlaku mulai tahun 2022, dan masih berlaku untuk pajak UMKM 2023.
Lantas, UMKM 500 juta bebas pajak berlaku sampai kapan? Peraturan ini berlaku seterusnya sampai ada peraturan lain yang merubahnya.
Meski demikian, penting diingat bahwa ini berlaku hanya bagi pajak UMKM orang pribadi. Adapun jika UMKM tersebut sudah berbentuk PT atau Perusahaan Perorangan, maka tidak bisa menggunakan fasilitas ini.
Dengan demikian, syarat dan ketentuan UMKM bebas pajak yaitu:
- Untuk Wajib Pajak Pribadi saja. Adapun untuk Perusahaan Perorangan menggunakan skema PPh final 0,5% untuk omzet hingga Rp4,8 miliar.
- Hanya bagi yang memiliki omzet maksimal Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.
- Jika omzet UMKM melebihi Rp500 juta per tahun, maka hanya bagian omzet di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final 0,5%.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Lebih detail tentang contoh penghitungan Pajak UMKM bisa Anda lihat di artikel kami sebelumnya, Pajak UMKM dan Aturan Terbarunya.
Solusi Jika Terlanjur Bayar Pajak UMKM
Lantas, bagaimana jika Anda sudah terlanjur bayar pajak UMKM sementara omzet Anda tahun tersebut tidak sampai Rp500 juta?
Ini bisa saja terjadi ketika Anda membayar setiap bulan, tapi ternyata mendekati akhir tahun, omset berkurang drastis.
Untuk ini, ada 2 solusi yang bisa Anda lakukan.

- pindah buku, dan
- restitusi pajak.
Pindah buku, berarti Anda mengalihkan pembayaran pajak tersebut untuk tahun pajak selanjutnya ketika omzet Anda melebihi Rp500 juta.
Bagaimana jika tahun depannya, omzet belum tembus Rp500 juta? Anda bisa mengalihkannya untuk membayar pajak tahun depannya lagi. Terus, sampai tahun di mana omzet Anda sesuai ketentuan (melebihi Rp500 juta).
Adapun restitusi pajak, berarti Anda meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Jadi, kelebihan pajak yang sudah terlanjur Anda bayarkan tersebut, bisa Anda minta untuk di transfer kembali ke rekening Anda.
Nah, sudahkah Anda memahami tentang fasilitas UMKM bebas pajak? Untuk membantu Anda dalam melakukan pencatatan dan pelaporan pajak dengan mudah dan cepat, gunakan jasa PajakUMKM.id. Bersama kami, jaminan pajak tuntas, usaha lancar.


