PAJAK UMKM: Panduan untuk Mengelola Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Pajak UMKM memiliki peran yang krusial dalam pengelolaan keuangan bisnis bagi para pemilik usaha kecil dan menengah (UMKM). Dalam era persaingan ketat dan perubahan regulasi yang dinamis, pemahaman mendalam mengenai pajak UMKM bukan saja penting, tetapi juga mendukung dalam menjaga kelangsungan bisnis serta menghindari potensi masalah hukum. Artikel ini akan membahas dengan lengkap tentang apa sebenarnya pajak UMKM itu, mengapa pemahaman mengenai hal ini penting, kriteria pajak yang dikenakan kepada pengusaha UMKM, serta bagaimana mengelola pajak UMKM secara efektif guna meningkatkan performa bisnis.
Apa Itu Pajak UMKM? Pajak UMKM merujuk kepada kewajiban pembayaran pajak yang diberlakukan kepada usaha mikro, kecil dan menengah. Di banyak negara, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi, memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja. Namun, disebabkan keterbatasan sumber daya, UMKM kerap menghadapi tantangan dalam mengelola pajak dengan baik.
Mengapa Pemahaman tentang Pajak UMKM Penting?
- Kepatuhan Pajak: Memahami pajak UMKM penting untuk menjalankan bisnis dengan baik dan memastikan kepatuhan terhadap semua kewajiban perpajakan yang berlaku. Kepatuhan ini berperan dalam menjaga reputasi bisnis yang baik di mata pemerintah dan klien.
- Efisiensi Biaya: Dengan pemahaman yang mendalam tentang struktur perpajakan UMKM, Anda mampu mengidentifikasi potensi penghematan pajak yang sah. Ini dapat membantu mengurangi beban finansial yang seharusnya dapat dihindari.
- Menghindari Masalah Hukum: Ketidaktahuan bukanlah alasan yang sah dalam hukum pajak. Jika Anda tidak memahami atau tidak memenuhi kewajiban pajak UMKM, risiko munculnya sanksi hukum yang merugikan bisnis Anda sangat mungkin terjadi.
Kriteria UMKM
Klasifikasi UMKM berdasarkan World Bank melibatkan tiga kriteria utama, yang mencakup jumlah karyawan, pendapatan, dan aset yang dimiliki oleh usaha tersebut. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:
Usaha Mikro Usaha mikro adalah bentuk usaha produktif yang dijalankan oleh perorangan atau badan usaha yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM dalam kategori ini biasanya memiliki karakteristik berikut:
- Karyawan kurang dari 4 orang.
- Aset yang dimiliki tidak melebihi Rp50 juta.
- Omzet per tahun tidak lebih dari Rp300 juta.
Usaha Kecil Usaha kecil, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2008, adalah usaha yang memiliki sekitar 5 hingga 19 orang karyawan. Karakteristik lain dari usaha kecil meliputi:
- Aset yang dimiliki berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta.
- Omzet penjualan tahunan mencapai antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Usaha Menengah Selain usaha mikro dan kecil, ada juga kriteria untuk usaha menengah. Menurut UU yang sama, usaha menengah memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Karyawan minimal 20 hingga maksimal 99 orang.
- Aset kekayaan yang dimiliki berkisar antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar.
- Omzet penjualan tahunan mencapai antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
Untuk masalah pajak yang berkaitan dengan UMKM, perhatikan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021. Ketika Anda mendaftarkan usaha Anda ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Anda akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang merinci jenis-jenis pajak yang harus Anda bayarkan. Pajak yang dikenakan akan tergantung pada jenis transaksi yang Anda lakukan dalam usaha Anda dan total omzet usaha Anda dalam satu tahun.
Kelompok UMKM Berdasarkan Perpajakan
Dalam hal perpajakan, UMKM dapat dibagi menjadi 2 kategori berdasarkan jumlah pajak yang harus dibayarkan, yaitu:
a. UMKM dengan penghasilan bruto tertentu
Tentunya, hal yang paling penting adalah mengetahui berapa persen pajak yang harus dibayarkan oleh UMKM dengan omzet atau peredaran bruto tertentu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, UMKM dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari penghasilan bruto yang mereka peroleh.
Oleh karena itu, dalam penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, UMKM dengan penghasilan bruto tertentu harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk penyerahan SPT Tahunan PPh secara umum.
Namun, penting juga untuk memberikan informasi yang akurat mengenai penghasilan bruto dan jumlah PPh yang telah dibayarkan atas penghasilan tersebut.
Informasi tersebut harus diisikan pada bagian PPh Final yang terdapat pada setiap SPT Tahunan PPh yang diajukan.
Selain itu, perlu juga dilampirkan daftar rekapitulasi peredaran bruto dan pembayaran PPh Final sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
b. UMKM dengan status PKP
Bagi UMKM yang memiliki status Pengusaha Kena Pajak (PKP), berarti mereka memiliki omzet bruto lebih dari Rp4,8 miliar setahun dan hanya dapat menggunakan tarif PPh normal.
Tarif PPh normal ini telah diatur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yaitu sebesar 25%.
Namun, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020, tarif PPh Badan mengalami penurunan menjadi 22% pada tahun 2020 dan 2021. Selanjutnya, pada tahun 2022 tarif ini turun menjadi 20%. Namun, terdapat tambahan sebesar 3% menjadi 17% khusus untuk Perseroan Terbuka (Tbk).
Namun, pada tahun 2022 pemerintah membatalkan rencana penurunan tarif PPh Badan yang semula direncanakan menjadi 20% berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Jenis Pajak UMKM
Berikut adalah beberapa jenis pajak yang harus diperhatikan oleh pelaku UMKM:
- Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 atau PPh Final.
- Pajak Penghasilan Pasal 21 jika Anda memiliki pegawai.
- Pajak Penghasilan Pasal 23 jika terdapat transaksi penjualan jasa.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, PPh Final untuk pelaku UMKM dikenakan pada penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun.
Untuk mengetahui omzet Anda, lakukan penghitungan dari semua transaksi per bulan dan kalikan dengan tarif PPh Final terbaru, yaitu 0,5%. Hasilnya perlu disetorkan setiap tanggal 15 setiap bulan bersamaan dengan laporan SPT masa.
Pajak yang Harus Dibayarkan oleh UMKM
Umumnya, jenis usaha memiliki kewajiban pajak yang berbeda, begitu juga dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang harus membayar pajak tergantung pada jumlah omzet yang didapat. Usaha Mikro tidak dikenakan pajak, sehingga tidak memiliki kewajiban dalam hal perpajakan.
Namun, jenis usaha Kecil atau Menengah memiliki kewajiban perpajakan yang terdiri dari dua jenis pajak, yaitu pajak bulanan dan tahunan.
a. Pajak Bulanan
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
UMKM dengan karyawan yang dikenakan PPh Pasal 21 wajib memotong pajak 21 dari gaji, upah, honorarium, tunjangan dan semua jenis pembayaran yang terkait dengan pekerjaannya. Hasil pemotongan harus disetor ke kas negara dan bukti potong harus diberikan kepada karyawan terkait. - PPh Pasal 23.
UMKM dengan kategori usaha menengah harus membayar PPh Pasal 23 jika melakukan transaksi seperti pembayaran dividen/keuntungan, royalti, bunga pinjaman, hadiah, penghargaan, dan bonus selain yang dipotong PPh 21. Pembayaran sewa atas penggunaan harta, pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultasi juga termasuk. PPh 23 ini harus dipotong oleh WP Orang Pribadi maupun WP Badan Dalam Negeri. - PPh Pasal 26.
UMKM juga harus membayar PPh Pasal 26 jika melakukan transaksi dengan WP Luar Negeri. Transaksi ini dapat berupa pembayaran gaji, jasa, dividen, bunga, royalti, sewa, dan lainnya seperti pada PPh Pasal 21 dan 23. PPh 26 harus dipotong dari WP Luar Negeri, baik itu WP Orang Pribadi Asing maupun WP Badan Asing. - PPh Pasal 4 ayat (2).
UMKM juga harus membayar pajak penghasilan yang dikenakan atas transaksi persewaan atas tanah dan/atau bangunan, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan atas usaha dari jasa konstruksi, dan dari dividen perusahaan yang dibayarkan pada orang pribadi. Pemotongan PPh 4 ayat (2) bersifat final dan tidak diperhitungkan lagi dalam SPT Tahunan PPh Badan. - PPh Final UMKM PP 23/2018 (Pajak Final UMKM).
UMKM juga dikenakan PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu. WP Badan dapat memilih untuk membayar Pajak Final UMKM PP 23/2018 karena tarifnya lebih kecil dibanding tarif PPh Badan normal. WP Badan dapat menggunakan tarif ini sesuai dengan bentuk usahanya masing-masing. - Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
UMKM wajib membayar PPN ketika sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). WP Badan maupun WP Pribadi Pengusaha dapat memilih menjadi PKP jika omzet bruto-nya di bawah Rp4,8 miliar dan harus dapat mengeluarkan Faktur Pajak dan mengkreditkan Pajak Masukan lebih bayar sebagai pengurang pajak pada penyampaian SPT Tahunan. Mereka juga dapat mengkreditkan PPN terutang lebih bayar untuk masa pajak berikutnya atau melakukan restitusi atau pengembalian pajak lebih bayar.
b. Pajak Tahunan
UMKM dengan kategori pengusaha dengan skala usaha menengah dikenakan PPh Badan yang dibayarkan setahun sekali atau melalui angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan setiap bulan.
Strategi Mengelola Pajak UMKM dengan Efektif
- Pisahkan Keuangan Bisnis dan Pribadi: Langkah awal penting adalah memisahkan keuangan bisnis dan pribadi. Ini membantu mengelola transaksi bisnis dengan lebih terstruktur, memudahkan perhitungan pajak, dan menghindari kebingungan.
- Catat Transaksi dengan Akurat: Menjaga catatan transaksi bisnis dengan baik dan akurat membantu menghitung jumlah pajak yang harus dibayar dengan benar. Pemilihan sistem akuntansi yang efektif adalah hal krusial dalam upaya ini.
- Manfaatkan Fasilitas Pajak: Beberapa negara menyediakan fasilitas pajak khusus dalam bentuk potongan atau pengurangan untuk UMKM. Pahami dengan baik fasilitas-fasilitas ini dan gunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Konsultasi dengan Ahli Pajak: Jika Anda merasa kesulitan dalam memahami aspek perpajakan, tidak ada salahnya untuk berkonsultasi dengan ahli pajak. Mereka dapat memberikan panduan yang berharga untuk mengelola pajak UMKM secara lebih efektif.
Dalam menyimpulkan, pemahaman yang baik tentang pajak UMKM adalah aset berharga dalam mengelola bisnis Anda. Pengelolaan pajak yang baik akan memberikan manfaat yang signifikan, termasuk citra positif di mata klien dan pihak berkepentingan. Pastikan untuk terus mengembangkan pengetahuan Anda tentang pajak UMKM sehingga bisnis Anda dapat terus berkembang dan berkelanjutan dalam lingkungan bisnis yang kompetitif.


