11 Jan, 23

Mengenal Pajak UMKM dan Aturan Terbarunya

Sudah tahu tentang pajak UMKM? Ini dia penjelasan aturan terbaru dan cara menghitungnya.

UMKM sebagai penggerak utama perekonomian bangsa memiliki kewajiban sebagai wajib pajak, yaitu Pajak UMKM. Sayangnya, cukup banyak pelaku bisnis mikro, kecil, dan menengah ini yang belum paham serta menunaikan pajak ini.

Artikel ini akan membantu Anda untuk memahami dengan mudah tentang:

  • Apa itu Pajak UMKM
  • Dasar hukum dan kewajiban pajak untuk UMKM
  • Cara mudah menghitung pajak UMKM
  • Prosedur pembayaran pajak oleh UMKM

Simak penjelasannya hingga akhir.

Apa Itu Pajak UMKM

Pajak UMKM adalah kewajiban pajak yang dikenakan atas badan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Karena wajib, berarti ini bersifat mengikat. Artinya, pemerintah dapat mengenakan sanksi pada UMKM yang terkait dengan pajak ini.

Sanksi tersebut dapat bersifat administratif berupa pembayaran denda. Selain itu, juga bisa bersifat pidana jika terbukti ada kesengajaan untuk menggelapkan pajak.

Dasar Hukum Pajak UMKM

Landasan hukum pengenaan pajak pada UMKM senantiasa mengalami pembaruan sesuai dengan perkembangan zaman. Saat ini, pengenaan pajak atas UMKM mengacu pada:

UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Undang-undang tersebut mengatur tentang kategori bisnis yang termasuk pada usaha mikro, kecil, dan menengah.

Penggolongan ini berdasarkan jumlah aset yang menjadi kepemilikan badan usaha tersebut, serta omzet tahunannya.

PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan UMKM

Peraturan tersebut mengatur tentang besaran pajak penghasilan UMKM terbaru dengan penghitungan yang lebih sederhana berbasis omzet.

Berdasarkan PP tersebut, aturan terbaru pajak UMKM yaitu sebesar 0,5% (PPh Final) dari omzet bruto pada tahun pajak. Ketentuan ini memiliki syarat, yaitu omzet maksimal bisnis Anda sebesar Rp4,8 miliar setahun pada tahun pajak tersebut.

PPh Final 0,5% ini memiliki masa berlaku sesuai dengan bentuk usaha, apakah pribadi, CV, atau PT. Masing-masing bentuk usaha tersebut dapat menggunakan skema pajak ini selama berturut-turut 7, 4, dan 3 tahun.

Setelah jangka waktu tersebut berlalu, Anda harus kembali menggunakan skema lama. PPh untuk badan usaha sesuai UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (penyempurnaan dari UU Nomor 7 Tahun 1983).

UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

Undang-undang tersebut mengatur tentang pembebasan bagi UMKM yang memiliki total omzet maksimal hingga Rp500 juta setahun pada tahun pajak tersebut.

Cara Mudah Menghitung Pajak UMKM

Untuk menghitung PPh final UMKM, Anda dapat menggunakan rumus: PPh = 0,5% x omzet dalam setahun.

Contoh penghitungan pajak UMKM yaitu sebagai berikut:

Contoh 1

Misal, Anda memiliki usaha mikro dengan omzet Rp20 juta per bulan. Berarti omzet Anda dalam 1 tahun adalah Rp20 juta x 12 bulan = Rp 280 juta.

PPh final yang mesti Anda bayarkan di tahun itu adalah = 0,5% x Rp280.000.000 = Rp1.200.000.

Namun, karena omzet Anda kurang dari Rp500 juta setahun, maka Anda tak perlu bayar pajak (tapi tetap berkewajiban melaporkannya).

Contoh 2

Anda memiliki usaha kecil dengan omzet Rp100 juta per bulan. Berarti omzet Anda dalam 1 tahun sebesar Rp100 juta x 12 bulan = Rp1,2 miliar.

Seharusnya, Anda perlu membayarkan PPh final 23 sebesar = 0,5% x Rp1.200.000.000 = Rp6.000.000. Namun, ada pembebasan pajak untuk omzet sebesar Rp500 juta.

Maka, Anda hanya perlu menunaikan pajak sebesar: 0,5% x (Rp1.200.000.000 – Rp500.000.000) = 0,5% x Rp700.000.000 = Rp3.500.000 untuk tahun itu.

Prosedur Pembayaran Pajak

Ketika awal buka usaha, ini langkah-langkah yang perlu Anda lakukan dalam pembayaran pajak.

  1. Anda perlu mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak. Caranya bisa langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat atau online lewat E-Reg.
  2. Setelah memiliki NPWP, Anda perlu melakukan pembukuan untuk menghitung omzet pajak bulanan/tahunan serta besaran pajak penghasilan. Hitung sesuai petunjuk di atas.
  3. Selanjutnya, buat kode billing untuk pembayaran PPh Anda melalui DJP Online, kemudian bayarkan pajak Anda via ATM, internet banking, dan saluran pembayaran lainnya.
  4. Terakhir, laporkan SPT tahunan melalui E-Filing DJP Online.

Sudahkah Anda memahami tentang pajak UMKM, aturan terbarunya, serta mekanisme pembayarannya? Jika butuh jasa konsultan pajak UMKM, Anda dapat menghubungi kami untuk layanan yang profesional dan transparan.