20 Jul, 23

SPT Tahunan: Pengertian, Jenis, dan Tujuan

Mau bayar pajak, tapi disuruh buat SPT terlebih dahulu? Ketahui apa itu SPT tahunan dan seluk-beluknya di sini.

Apa itu SPT tahunan?

Pertanyaan ini mungkin muncul di pikiran Anda ketika Anda pertama kali terdaftar sebagai wajib pajak.

Menyampaikan SPT tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Entah pada akhirnya Anda harus membayar pajak, atau mendapatkan fasilitas bebas pajak, tetap harus mengisi dan melaporkan SPT ini.

Untuk itu, tak perlu bingung. Artikel ini akan menjelaskan dengan rinci:

  • Apa itu SPT, fungsi dan tujuannya?
  • Jenis-jenis SPT
  • Cara melaporkan SPT tahunan.

Simak penjelasannya sampai akhir.

Pengertian SPT, Fungsi, dan Tujuannya

Pengertian SPT Fungsi dan Tujuannya
Pengertian SPT Fungsi dan Tujuannya

SPT adalah kependekan dari Surat Pemberitahuan Tahunan.

Surat Pemberitahuan Tahunan adalah dokumen wajib pajak di Indonesia yang harus dilaporkan ke Dirjen Pajak setelah memperoleh penghasilan dalam 1 tahun pajak.

Isinya meliputi harta apa saja yang Anda miliki dan bertambah selama tahun pajak tersebut.

Artinya, setiap tahun, Anda perlu melaporkan penghasilan dan tambahan harta yang Anda dapatkan selama tahun tersebut.

Jika penghasilan Anda kurang dari PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka Anda tidak perlu membayar pajak. Tapi, jika ternyata lebih, maka Anda harus bayar pajak untuk kelebihan penghasilan tersebut.

PTKP Penghasilan Tidak Kena Pajak
PTKP Penghasilan Tidak Kena Pajak

Dengan demikian, fungsi SPT yaitu sebagai alat komunikasi resmi antara Wajib Pajak (WP) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk pelaksanaan perpajakan.

Melalui SPT, Anda dapat memberitahu DJP tentang:

  1. Penghitungan dan pembayaran pajak yang telah Anda lakukan.
  2. Objek pajak atau bukan objek pajak apa saja yang Anda miliki/terima di tahun pajak tersebut.
  3. Harta dan liabilitas yang Anda miliki di akhir tahun pajak.
  4. Hak dan kewajiban Anda yang lain terkait dengan perpajakan.

Dengan mengisi dan melaporkan SPT, kedua pihak (Anda maupun Dirjen Pajak), sama-sama mengetahui bahwa:

  1. Anda sudah bayar pajak sesuai ketentuan atau belum;
  2. Apakah Anda berhak atas pengembalian pajak lebih bayar atau tidak;
  3. Atau malah justru Anda punya utang pajak kurang bayar.

Selain itu, tujuan SPT yaitu untuk mengetahui kondisi keuangan wajib pajak, serta menjadi dasar pengawasan dan pemeriksaan oleh DJP jika dibutuhkan.

Jenis SPT

Jenis SPT
Jenis SPT

Surat Pemberitahuan Tahunan terdiri atas dua jenis, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

SPT Orang Pribadi

SPT Orang Pribadi adalah SPT yang penggunaannya oleh wajib pajak orang pribadi (WPOP). Sebutan ini untuk orang perseorangan atau kelompok orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang bersifat tetap atau sementara.

Jenis SPT ini terdiri dari tiga formulir, yaitu:

  1. Formulir 1770SS: untuk wajib pajak orang pribadi yang hanya memiliki penghasilan dari pekerjaan sebagai pegawai. Penghasilan bruto maksimalnya Rp60 juta per tahun.
  2. Formulir 1770S: untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan sebagai pegawai dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta per tahun atau memiliki penghasilan lain di luar pekerjaan sebagai pegawai.
  3. Formulir 1770: untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan lain di luar pekerjaan sebagai pegawai dan melakukan pembukuan. Pemilik bisnis, profesional, dan pekerja lepas juga masuk di sini.

SPT Badan

SPT Badan adalah SPT yang penggunaannya oleh wajib pajak badan. Bentuknya bisa berupa:

  • perseroan terbatas,
  • perseroan komanditer,
  • koperasi,
  • yayasan,
  • perkumpulan,
  • organisasi massa,
  • organisasi sosial politik,
  • lembaga pembiayaan,
  • dana pensiun,
  • bentuk usaha tetap (BUT), atau
  • bentuk lain yang merupakan kesatuan ekonomi.

SPT Tahunan Badan hanya terdiri dari satu formulir, yaitu:

  • Formulir 1771: untuk semua wajib pajak badan.

Cara Melapor SPT Tahunan

Cara Melapor SPT Tahunan
Cara Melapor SPT Tahunan

Lapor SPT Tahunan sudah dapat Anda lakukan sejak Januari. Batas akhirnya tanggal 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.

Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh bisa Anda lakukan dengan bermacam cara, yaitu:

  1. Untuk Anda yang memiliki waktu luang atau dekat dengan tempat pelayanan pajak (KPP, pojok pajak, mobil pajak), bisa langsung datang ke lokasi.
  2. Jika Anda sibuk, tapi dapat terkoneksi dengan internet dan mengerti prosedur pelaporan SPT, bisa pakai e-Filing atau e-Form. Tentunya harus login dulu ke akun Anda di DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  3. Kalau Anda sibuk, dan koneksi internet di lokasi Anda kurang bagus, bisa kirim SPT lewat pos atau ekspedisi. Jangan lupa catat dulu alamat KPP terdekat Anda di https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja.
  4. Untuk Anda yang ingin praktis dan tanpa ribet, bisa gunakan jasa pengurusan pajak dan SPT dari kami.

Mengisi dan melaporkan SPT cukup rumit dan memakan waktu. Jika Anda ingin lebih praktis dan fokus pada bisnis, silakan hubungi kami,, PajakUMKM.id.

Kami menyediakan jasa perpajakan dan pembukuan UMKM yang membuat bisnis Anda lebih lancar dan pajak Anda kelar.

Jangan berhenti di mengetahui apa itu SPT tahunan. Isi dan laporkan SPT untuk kelancaran usaha Anda. Gunakan PajakUMKM.id untuk membantu Anda.