Syarat dan Ketentuan

Syarat & Ketentuan Layanan ini mengatur pemakaian jasa yang ditawarkan oleh PajakUMKM.id dan dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pelanggan di bawah hukum yang berlaku di Republik Indonesia

Dengan tetap mengakses PajakUMKM.id dan/atau melakukan Pemesanan Pelayanan PajakUMKM.id maka Anda sebagai Pelanggan setuju untuk mengikatkan diri dengan Syarat dan Ketentuan Layanan PajakUMKM.id. Apabila Anda tidak setuju dengan Syarat dan Ketentuan PajakUMKM.id ini maka Anda harus berhenti mengakses dan/atau tidak menggunakan layanan PajakUMKM.id dan tidak melakukan Pemesanan Pelayanan PajakUMKM.id.

  • A. KETENTUAN UMUM
  • B. LAYANAN
  • C. HAK DAN KEWAJIBAN PajakUMKM.id
  • D. HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN
  • E. HARGA DAN PEMBAYARAN LAYANAN
  • F. PENGHENTIAN LAYANAN
  • G. PERNYATAAN DAN JAMINAN
  • H. KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
  • I. KERAHASIAAN
  • J. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
  • K. KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
  • L. LAIN LAIN
  1. PajakUMKM.id adalah penyedia layanan jasa perpajakan, akuntansi serta layanan pendukung bisnis lainnya, dan merupakan bagian dari PT Jakarta Strategic Consulting (“JSC”)
  1. Layanan yang disediakan oleh PajakUMKM.id sesuai dengan kebijakan, aturan serta prosedur internal yang dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai diskresinya.
  1. PajakUMKM.id dapat melakukan perubahan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Layanan ini kapan saja. Perubahan tersebut menjadi berlaku apabila telah ditampilkan di website resmi dan/atau pada aplikasi PajakUMKM.id. Dalam hal ini, Pelanggan memiliki tanggung jawab untuk meninjau Syarat dan Ketentuan PajakUMKM.id secara teratur. Atas setiap perubahan tersebut, baik telah ditinjau atau tidak oleh Pelangganakan tetap berlaku dan mengikat setiap Pelanggan yang menggunakan layanan dari PajakUMKM.id.
  1. Setiap perubahan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Layanan, PajakUMKM.id akan berusaha sebaik mungkin memberitahukan kepada pelanggan melalui platform digital.
  1. Anda akan disebut sebagai Pelanggan dan mulai dapat menggunakan Layanan PajakUMKM.id jika telah menyelesaikan tahap pembayaran dengan besaran biaya dilunasi seluruhnya sesuai dengan jenis layanan dan prosedur penyelesaian pembayarannya.
  1. Dalam hal terdapat perjanjian yang dibuat terpisah antara PajakUMKM.id dengan pelanggan, Syarat dan Ketentuan mengacu pada Syarat dan Ketentuan yang ada pada halaman situs PajakUMKM.id
  1. Dengan mendaftarkan diri dan menggunakan Layanan PajakUMKM.id, Anda selaku pelanggan menyatakan bahwa Anda telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Layanan ini dan telah dianggap memiliki wewenang untuk bertindak atas nama diri sendiri, mewakili seseorang atau sekelompok orang, mewakili organisasi, atau mewakili badan lainnya yang terdaftar untuk menggunakan layanan PajakUMKM.id
  1. Syarat dan Ketentuan PajakUMKM.id ini berlaku sebagai perjanjian yang sah dan mengikat antara Anda selaku pelanggan dengan PajakUMKM.id.
  1. PajakUMKM.id memberikan layanan terkait perpajakan, pembukuan serta layanan pendukung lainnya sesuai yang tertera pada halaman Jasa Perpajakan UMKM situs PajakUMKM.id
  1. Layanan yang disediakan dan diberikan oleh PajakUMKM.id hanya dapat dipesan oleh anda dan diserahkan hasilnya oleh PajakUMKM.id melalui platform digital
  1. PajakUMKM.id tidak bertanggung jawab, tidak akan mengakui dan tidak akan menindaklanjuti atas setiap komunikasi dan/atau korespondensi yang dilakukan baik oleh pelanggan dan karyawan PajakUMKM.id dengan menggunakan sarana diluar platform digital, dan atas setiap komunikasi dan/atau korespondensi tersebut akan menjadi tanggung jawab anda secara sepihak
  1. Platform digital PajakUMKM.id adalah (a) situs yang dibuat, dimiliki dan dioperasikan oleh PajakUMKM.id yang saat ini dapat di akses pada URL pajakumkm.id berikut situs perubahannya dari waktu ke waktu ("Situs"); dan/atau (b) aplikasi seluler yang dibuat, dimiliki dan dioperasikan oleh PajakUMKM.id, termasuk iOS dan Android berikut perubahannya dari waktu ke waktu ("Aplikasi"); (c) Aplikasi percakapan Whatsapp Business yang dimiliki dimiliki dan dioperasikan oleh PajakUMKM.id dengan nomor 0811-8882-6787
    (“Whatsapp”); (d) email karyawan resmi PajakUMKM.id dengan alamat email yang yang memiliki domain (diakhiri dengan) info@pajakumkm.id (“email”); dan (e) aplikasi meeting online (Zoom dan Google Meet) dengan tautan yang sebelumnya akan diinformasikan melalui Whatsapp dan/atau email (“Meeting Online”)
  1. Jam layanan PajakUMKM.id adalah dari pukul 08.00 sampai dengan 17.00 setiap hari kerja.
  1. Hari Kerja PajakUMKM.id adalah Senin sampai dengan Jumat setiap minggunya, diluar hari libur nasional dan cuti bersama
  1. Dalam pemberian layanannya, PajakUMKM.id hanya menyusun Dokumen Perpajakan atau laporan keuangan atau dokumen lainnya yang akan disampaikan kepada DJP (Direktorat Jenderal Pajak), sesuai dengan informasi yang telah tertera pada penjelasan produk yang dipilih.
  1. Terhadap SPT, laporan keuangan, atau dokumen lainnya yang akhirnya disampaikan atau menjadi dasar pada dokumen yang disampaikan ke DJP, Anda telah mamahami isi informasi yang ada di dalamnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap apapun dampaknya. Penyusunan SPT, laporan keuangan, atau layanan lainnya hanya akan dilakukan berdasarkan data yang Anda berikan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  1. PajakUMKM.id akan menyelesaikan layanan sesuai dengan keterangan yang tertera pada deskripsi layanan termuat dalam situs PajakUMKM.id dalam jangka waktu 2 sampai 10 hari kerja setelah menerima data lengkap atau sesuai dengan syarat dan ketentuan layanan atau peraturan perpajakan yang berlaku.
  1. Dalam kondisi pada saat penyampaian SPT ditemukan hal-hal di luar kuasa PajakUMKM.id, seperti jaringan layanan daring yang disediakan DJP tidak dapat diakses, maka PajakUMKM.id akan melakukan usaha terbaik untuk membantu penyampaian SPT tetap berhasil dilakukan, namun tetap menggunakan kanal penyampaian secara elektronik baik menggunakan fasilitas yang disediakan DJP ataupun pihak ASP (Application Service Provider) mitra DJP. Dalam kondisi penyampaian melalui kanal elektronik tidak dapat digunakan karena syarat EFIN yang belum dipenuhi maka PajakUMKM.id akan menggunakan kanal penyampaian melalui jasa ekspedisi. PajakUMKM.id hanya dapat membantu penyampaian tersebut sampai pada poin terpenuhinya kelengkapan dokumen SPT secara formal dan memperoleh tanda bukti jasa ekspedisi. PajakUMKM.id akan memastikan bahwa dokumen SPT beserta kelengkapan yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi telah benar-benar sampai pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sesuai dengan tempat pihak pengguna Layanan terdaftar.
  1. Saat melakukan komunikasi dalam rangka layanan dalam bentuk apapun melalui platform digital PajakUMKM.id, Anda menjamin bahwa Anda dibenarkan untuk membuat komunikasi tersebut. PajakUMKM.id tidak berkewajiban untuk memastikan bahwa komunikasi adalah sah dan benar, atau bahwa komunikasi tersebut terkait hanya pada penggunaan Layanan. PajakUMKM.id berhak untuk menghapus komunikasi apapun setiap saat atas kebijakannya sendiri.
  1. Saat menggunakan layanan PajakUMKM.id, Anda mengirimkan data-data yang diperlukan untuk mendapatkan layanan sesuai fitur yang tersedia dan sekaligus memberikan kuasa sepenuhnya untuk membubuhkan pengesahan berupa tanda tangan dan stempel yang diberikan melalui file elektronik, berupa data image/foto atau stempel, pada dokumen-dokumen yang dimaksud.
  1. Data yang anda berikan kepada PajakUMKM.id yang digunakan untuk penyusunan Dokumen Perpajakan ataupun penyusunan laporan keuangan dan hal-hal lain yang terkait dengan layanan PajakUMKM.id adalah data yang sudah benar, lengkap, dan detil (“data lengkap”) yang sepenuhnya mencerminkan keadaan pihak Pelanggan sesuai dengan komunikasi yang dilakukan.
  1. Data Lengkap adalah data yang PajakUMKM.id terima dari pelanggan dan mendapatkan konfirmasi dari anda selaku pelanggan, namun apabila 2 (dua) Hari Kerja sebelum batas waktu yang ditentukan pelanggan tidak memberikan konfirmasi maka atas data yang sudah diterima oleh PajakUMKM.id, maka data tersebut akan dianggap sebagai data lengkap dan anda selaku pelanggan dianggap menyetujuinya.
  1. Apabila 2 (dua) hari kerja sebelum batas waktu pelanggan tidak memberikan data sesuai permintaan yang sebelumnya dimintakan, maka atas bulan/masa terkait dianggap tidak memiliki transaksi dan PajakUMKM.id tetap akan melaporkan kewajiban perpajakan secara nihil dan/atau melakukan pencatatan pada pembukuan pelanggan secara nihil. PajakUMKM.id berkomitmen untuk mengupayakan memberikan peringatan atas tidak dikirimkannya data dan dokumen yang diminta.
  1. Anda diharuskan telah menyelesaikan review, cek, dan memberikan respon persetujuan ataupun meminta revisi terhadap draft SPT dan laporan keuangan yang telah PajakUMKM.id sampaikan kepada Anda maksimal dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak penyampaian. Dalam hal waktu tersebut terlampaui maka PajakUMKM.id berhak menganggap Anda telah sepenuhnya menyetujui semua bagian dalam draft yang kami sampaikan tanpa adanya revisi
  1. Saat Anda menyetujui menggunakan layanan PajakUMKM.id, maka Anda telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada PajakUMKM.id untuk melakukan proses penyampaian SPT dan juga Anda menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan menyatakan bahwa apa yang telah disampaikan pada SPT beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas.
  1. Dalam keadaan yang telah Anda setujui, Anda dianggap telah memberikan kuasa kepada PajakUMKM.id untuk memperoleh dan menggunakan EFIN (Electronic Filing Identification Number) PajakUMKM.id untuk menyampaikan laporan SPT melalui kanal apapun kepada DJP dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kelayakan yang cukup.
  1. Dalam mengakses layanan DJP secara daring, Anda menyetujui dan memberikan kuasa sepenuhnya kepada PajakUMKM.id untuk melakukan pengaturan ulang terhadap kata sandi dan penggunaan alamat surat elektronik yang didaftarkan pada data akun DJPOnline milik Pelanggan dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kelayakan yang cukup. Selanjutnya kami akan memberitahukan kepada Anda tentang hasil pengaturan ulang terhadap kata sandi yang dimaksud.
  1. Dalam mengakses layanan PajakUMKM.id selain pada layanan yang terkait dengan penyusunan dan pelaporan SPT, dan penyusunan laporan keuangan, maka Pelanggan akan tunduk pada ketentuan dan batasan-batasan yang akan disusun dan disepakati kemudian dengan mengutamakan itikad baik untuk saling mendukung pada keberhasilan pelaksanaan layanan dan tetap menjaga informasi rahasia setelah layanan selesai dilakukan.
  1. Anda menyadari dengan sepenuhnya dan membebaskan PajakUMKM.id dari semua biaya pajak yang dapat timbul baik yang berasal dari penerapan peraturan dalam penyusunan SPT ataupun sanksi denda atau bunga atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak. Anda juga membebaskan PajakUMKM.id dari semua risiko pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP terhadap laporan SPT yang disampaikan.
  1. Anda mengakui bahwa Anda tetap memiliki tanggung jawab untuk mematuhi semua undang-undang atau peraturan akuntansi, perpajakan, dan lainnya yang berlaku. Menjadi tanggung jawab Anda untuk memeriksa bahwa penyimpanan dan akses kepada data Anda melalui layanan dan situs tetap mematuhi undang-undang yang berlaku kepada Anda (termasuk undang-undang apapun yang memerlukan Anda untuk menyimpan arsip).
  1. Dalam kondisi terdapat kekeliruan yang baru disadari oleh kedua belah pihak setelah proses penyampaian SPT berhasil dilakukan maka tiap pihak tidak berkeberatan untuk membuat revisi SPT dan melakukan penyampaian SPT dengan status pembetulan tanpa dibatasi jumlah dilakukannya pembetulan. Anda membebaskan PajakUMKM.id dari tanggung jawab pembayaran apapun terhadap kemungkinan perubahan hasil hitungan pajak yang masih harus dibayarkan saat revisi, berikut resiko sanksi denda ataupun bunga administrasi yang akan muncul.
  1. Kekeliruan yang dimaksud adalah kekeliruan dalam melakukan penginputan data dan informasi kedalam SPT, penghitungan pajak terhutang atau penginputan dalam pembukuan
  1. Dalam kondisi Pelanggan memberikan data baru setelah penyampaian SPT atau pembukuan periode tertentu telah diberikan, maka tiap pihak tidak berkeberatan untuk membuat revisi SPT serta melakukan penyampaian SPT dengan status pembetulan dan melakukan revisi pembukuan dengan dibatasi jumlah revisi hanya 1 (satu) kesempatan, atas setiap revisi pelaporan perpajakan dan/atau pembukuan akan dikenakan biaya tambahan sebesar 30% dari biaya yang dibayarkan pelanggan kepada PajakUMKM.id pada bulan yang dilakukan revisi pelaporan perpajakan dan/atau pembukuan
  1. PajakUMKM.id memiliki hak untuk :
  1. Menentukan syarat dan ketentuan layanannya secara sepihak serta dapat. Mengubah atau mengupdate syarat dan ketentuan layanannya kapan saja dan tanpa membutuhkan persetujuan dari pelanggan.
  2. Mengumpulkan dan menggunakan data pelanggan sesuai dengan kebijakan privasi yang berlaku.
  3. Menggunakan data yang diberikan oleh pelanggan dalam rangka pelaporan perpajakan pelanggan, pembukuan pelanggan serta hal-hal lain terkait layanan PajakUMKM.id
  4. Melakukan evaluasi dan validasi terhadap kesesuaian layanan yang dipilih oleh pelanggan dengan kondisi dan kebutuhan yang sebenarnya. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian maka PajakUMKM.id berhak mengganti layanan tersebut dan menagihkan selisihnya (apabila terdapat selisih). Selama proses penggantian layanan, PajakUMKM.id akan menghentikan layanan sebelumnya dan kembali memberikan layanan terbaru setelah pelanggan membayarkan selisihnya (apabila terdapat selisih).  
  1. Mengakhiri layanan kepada pengguna yang melanggar syarat dan ketentuan.
  2. Menentukan harga untuk layanan sebagaimana tertera dalam PajakUMKM.id dan memberikan potongan harga kepada pelanggan yang dikehendakinya
  3. Melakukan penagihan terhadap layanan yang dipilih oleh pelanggan dengan menggunakan saluran pembayaran yang dimiliki sebelum menyerahkan layanan yang dipilih oleh pelanggan
  4. Melindungi hak kekayaan intelektual dan merek dagangnya.
  5. Menentukan batasan penggunaan layanannya

 

  1. Dengan tetap tunduk pada syarat dan ketentuan layananPajakUMKM.id berkewajiban untuk:
    1. Memberikan layanan yang berkualitas dan memenuhi standar yang ditetapkan.
    2. Memberikan informasi yang benar dan transparan tentang layanannya.
    3. Melindungi privasi dan data pribadi pelanggan.
    4. Mencegah penyalahgunaan layanannya, seperti spamming atau penipuan.
    5. Menangani masalah teknis dan memastikan bahwa layanannya tetap tersedia dan stabil.
    6. Menanggapi keluhan dan masalah pengguna dengan cepat dan tepat.
    7. Mematuhi semua hukum dan regulasi yang berlaku
  1. PajakUMKM.id tidak akan bertanggung jawab jika Pelanggan bertindak berdasarkan saran yang telah PajakUMKM.id berikan pada kesempatan sebelumnya tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan PajakUMKM.id bahwa saran itu masih berlaku dengan mengingat setiap perubahan dalam peraturan perpajakan atau situasi Perusahaan. PajakUMKM.id tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari perubahan peraturan perpajakan atau interpretasinya yang terjadi setelah tanggal saran yang diberikan.
  1. Dengan tetap tunduk pada syarat dan ketentuan lainnya dalam Perjanjian dan Syarat dan Ketentuan layanan PajakUMKM.id, Pelanggan berhak untuk:
      • Mendapatkan informasi yang jelas dan transparan tentang layanan yang diberikan.
      • Mendapatkan hasil layanan sesuai dengan data dan informasi yang telah diberikan atau hal-hal lain yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Layanan
      • Mengakses dan menggunakan layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan
      • Mendapatkan hak akses dan memanfaatkan Layanan PajakUMKM.id melalui situs berdasarkan jenis layanan yang dipilih sesuai dengan syarat dan ketentuan Layanan. Hak ini tidak dapat dipindahtangankan dan dibatasi.
      • Mendapatkan perlindungan privasi dan keamanan data pribadi sesuai dengan undang-undang privasi yang berlaku.
      • Memberikan umpan balik dan mengajukan keluhan terkait layanan yang diterima.
      • Berhenti menggunakan layanan PajakUMKM.id kapan saja.
  1. Dengan tetap tunduk pada syarat dan ketentuan lainnya dalam Perjanjian dan Syarat dan Ketentuan Platform PajakUMKM.id, Pelanggan berkewajiban untuk:
      • memastikan bahwa nama pengguna dan sandi yang diperlukan untuk mengakses Layanan PajakUMKM.id tersimpan dengan aman dan secara rahasia. Anda harus segera memberitahu PajakUMKM.id mengenai pemakaian sandi oleh pihak yang tidak berwenang dan PajakUMKM.id akan menetapkan sandi Anda.
      • Saat mengakses dan menggunakan Layanan PajakUMKM.id, Anda tidak boleh menggunakan atau menyalahgunakan Layanan PajakUMKM.id dengan cara apapun yang dapat mengganggu kemampuan pengguna lain untuk menggunakan Layanan atau Situs, tidak mencoba untuk mendapatkan akses yang tidak sah kepada materi apapun selain yang sudah dinyatakan dengan jelas bahwa Anda telah mendapatkan izin untuk mengaksesnya, dan tidak mengirimkan apapun ke Situs yang dapat merusak peranti komputer atau peranti lunak orang lain, bahan-bahan yang menghina, atau materi atau data yang melanggar hukum apapun (termasuk Data atau materi lainnya yang dilindungi oleh hak cipta atau rahasia dagang di mana Anda tidak memiliki hak untuk memakainya).
      • Pelanggan dilarang atau tidak dibenarkan untuk menyalahgunakan, melakukan perubahan, modifikasi, manipulasi sistem, dan/atau peretasan terhadap Platform PajakUMKM.id maupun melakukan hal-hal lain yang dapat (i) mengganggu kelancaran dan efektivitas beroperasinya PajakUMKM.id, dan/atau (ii) menimbulkan kerugian bagi PajakUMKM.id atau dalam bentuk apapun.
  1. Harga atas setiap layanan adalah melalui harga yang tertera pada situs PajakUMKM.id

  2. Harga yang tertera pada situs PajakUMKM.iddapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan PajakUMKM.id

  3. Harga yang tertera pada situs adalah Harga sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  4. Jumlah Biaya yang pelanggan bayarkan untuk mendapatkan layanan PajakUMKM.id adalah jumlah nilai bersih setelah adanya pemotongan PPh. Apabila Pelanggan memiliki kewajiban untuk melakukan Pemotongan PPh atas pembayaran jasa, maka atas PPh tersebut akan menjadi tanggung jawab Pelanggan sepenuhnya

  5. PajakUMKM.id menggunakan kanal pembayaran secara elektronik, dan segala biaya yang timbul atas layanan pembayaran tersebut akan dibebankan kepada Pelanggan

A.  PENGHENTIAN LAYANAN

  1. Apabila Pelanggan hendak menghentikan layanan yang sebelumnya telah dipesan dan dibayarkan kepada PajakUMKM.id, maka pelanggan dapat mengajukan permohonan penghentian layanan melalui Whatsapp dan Email
  2. Permohonan tersebut dapat diajukan dengan syarat PajakUMKM.id belum melakukan pengiriman data dan informasi terkait dengan layanan yang dimaksud..
  3. Dalam kondisi permintaan pengembalian pembayaran biaya layanan yang telah dilunasi disampaikan setelah PajakUMKM.id melakukan permintaan data dan informasi terkait dengan layanan terkait, maka Anda dianggap melakukan pembatalan pemesanan secara sepihak dan atas biaya layanan yang telah dilunasi tidak akan dikembalikan
  4. Apabila terdapat pengembalian biaya (“refund”), maka maksimal tiga puluh (30) Hari setelah permohonan penghentian disetujui PajakUMKM.id akan mengirimkan refund tersebut melalui transfer bank
  5. Jumlah refund akan dipotong sebesar 15% dari total nilai yang telah dibayarkan.
  6. Atas seluruh biaya yang timbul atas proses refund akan dibebankan kepada Pelanggan
  7. Untuk tujuan pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh yang mengatur bahwa persetujuan dari pengadilan diperlukan untuk mengakhiri Perjanjian.

  1. Apabila Pelanggan hendak menghentikan layanan yang sebelumnya telah dipesan dan dibayarkan kepada PajakUMKM.id, maka pelanggan dapat mengajukan permohonan penghentian layanan melalui Whatsapp dan Email
  2. Permohonan tersebut dapat diajukan dengan syarat PajakUMKM.id belum melakukan pengiriman data dan informasi terkait dengan layanan yang dimaksud..
  3. Dalam kondisi permintaan pengembalian pembayaran biaya layanan yang telah dilunasi disampaikan setelah PajakUMKM.id melakukan permintaan data dan informasi terkait dengan layanan terkait, maka Anda dianggap melakukan pembatalan pemesanan secara sepihak dan atas biaya layanan yang telah dilunasi tidak akan dikembalikan
  4.  Apabila terdapat pengembalian biaya (“refund”), maka maksimal tiga puluh (30) Hari setelah permohonan penghentian disetujui PajakUMKM.id akan mengirimkan refund tersebut melalui transfer bank
  5. Jumlah refund akan dipotong sebesar 15% dari total nilai yang telah dibayarkan.
  6.  Atas seluruh biaya yang timbul atas proses refund akan dibebankan kepada Pelanggan
  7. Untuk tujuan pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh yang mengatur bahwa persetujuan dari pengadilan diperlukan untuk mengakhiri Perjanjian.

  1. Kewajiban yang Mengikat dan Dapat Dilaksanakan: Semua tindakan, kondisi-kondisi, serta syarat-syarat yang harus dilakukan, dipenuhi, dan diselesaikan guna memastikan bahwa kewajiban-kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian mengikat secara hukum dan dapat dilaksanakan telah dilakukan, dipenuhi, dan diselesaikan.
  2. Kuasa dan Kewenangan: Para Pihak memiliki kuasa penuh, wewenang, dan hak secara hukum untuk membuat dan melaksanakan Perjanjian serta setiap dokumen dan/atau perjanjian lainnya yang terkait dengan
  3. Perwakilan Customer:
    • Setiap perwakilan Pelanggan yang menggunakan
    • PajakUMKM.id
    • untuk dan atas nama Pelanggan adalah orang yang cakap menurut hukum serta memiliki wewenang dan otoritas penuh untuk (i) menggunakan PajakUMKM.id, (ii) mengakses PajakUMKM.id, (iii) memilih, membuat, dan melakukan Pemesanan Katering, serta (iv) melakukan transaksi dengan PajakUMKM.id.
    • Anda menjamin bahwa, jika mendaftar untuk menggunakan layanan atas nama orang lain, Anda memiliki wewenang untuk menyetujui ketentuan-ketentuan ini atas nama orang itu, dan menyetujui bahwa dengan mendaftar untuk memakai layanan PajakUMKM.id, Anda mengikat orang yang Anda atas namakan untuk, atau dengan niat untuk, membuat tindakan atas nama mereka kepada setiap kewajiban manapun yang telah Anda setujui pada Ketentuan-ketentuan ini, tanpa membatasi kewajiban Anda sendiri kepada ketentuannya.
    • Anda mengakui bahwa Anda memiliki wewenang untuk menggunakan layanan dan situs web, dan untuk mengakses informasi dan data yang Anda masukkan ke situs web, termasuk informasi atau data apapun yang dimasukkan ke dalam situs web oleh siapapun yang telah Anda beri kewenangan untuk menggunakan layanan PajakUMKM.id. Anda juga berwenang untuk mengakses informasi dan data yang sudah diproses, yang disediakan untuk Anda melalui penggunaan Anda pada situs web dan layanan PajakUMKM.id.
    • Anda mengakui bahwa PajakUMKM.id tidak bertanggung jawab kepada siapapun selain Anda, dan tidak ada maksud apapun dalam Perjanjian ini untuk memberi manfaat kepada siapapun selain Anda.
    • Anda mengakui bahwa untuk menentukan bahwa layanan PajakUMKM.id memenuhi keperluan bisnis Anda dan dapat digunakan sesuai dengan tujuan adalah tanggung jawab Anda sendiri. PajakUMKM.id tidak memberi jaminan untuk layanannya dan tidak menjamin bahwa layanan PajakUMKM.id akan memenuhi semua keperluan Anda, atau bahwa akan sesuai untuk tujuan yang Anda niatkan.
  1. Anda membebaskan PajakUMKM.id dari semua: tuntutan, gugatan, biaya kerugian, kerusakan, dan kehilangan yang timbul sebagai hasil dari pelanggaran Anda kepada Syarat dan Ketentuan Layanan, atau kewajiban apapun yang mungkin Anda punya kepada PajakUMKM.id.
  1. Tidak ada Pihak yang harus bertanggung jawab atas setiap kegagalan untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian apabila pelaksanaan kewajiban tersebut dihalangi atau tertunda oleh karena “Keadaan Memaksa.
  2. Keadaan Memaksa adalah suatu peristiwa atau keadaan yang berada di luar kendali, tanpa ada kesalahan atau kelalaian dari, dan tidak dapat dicegah dengan dilakukannya hal-hal yang wajar oleh Pihak yang terkena dampak (“Pihak Yang Terdampak”), yaitu antara lain:
    • kerusuhan masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme;
    • gempa bumi, banjir, kebakaran, letusan gunung berapi, kekeringan, kondisi cuaca yang luar biasa buruk atau bencana alam lainnya;
    • sengketa industrial atau pemogokan;
    • gangguan sistem (termasuk namun tidak terbatas pada sistem pembayaran atau layanan lain yang diberikan oleh pihak ketiga), kelistrikan, telekomunikasi, service provider (termasuk internet), dan hal-hal lain yang di luar kendali PajakUMKM.id; atau
    • perubahan peraturan perundang-undangan atau adanya kebijakan
    • Dalam hal terjadinya Keadaan Memaksa, Pihak Yang Terdampak harus segera memberikan pemberitahuan kepada Pihak lainnya, apabila dimungkinkan dalam jangka waktu 3x24 jam setelah terjadinya Keadaan Memaksa, dan menguraikan secara jelas tentang sifat Keadaan Memaksa yang terjadi beserta data pendukung atau bukti yang relevan, dan kewajiban-kewajiban dari Pihak Yang Terdampak berdasarkan Perjanjian yang tidak dapat dilaksanakan atau tertunda pelaksanaannya oleh Pihak Yang Terdampak akibat adanya Keadaan Memaksa tersebut.
  1. Dalam hal terjadi Keadaan Memaksa dan Pihak Yang Terdampak mengalami hambatan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian, Para Pihak setuju untuk bertemu dalam rangka mencari jalan keluar dan menyetujui perubahan-perubahan atas Perjanjian yang diperlukan, apabila
  2. Kelalaian atau kesalahan salah satu Pihak dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian yang semata–mata disebabkan Keadaan Memaksa tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian, dengan ketentuan Pihak Yang Terdampak tersebut telah melaksanakan usaha yang sebaik–baiknya untuk mengambil tindakan dalam kemampuannya untuk memenuhi syarat dan ketentuan
  3. Suatu Keadaan Memaksa tidak membebaskan masing-masing Pihak dari tanggung jawab atas suatu kewajiban yang timbul sebelum terjadinya Keadaan Memaksa
  1. PajakUMKM.id selaku pemilik dan pengelola PajakUMKM.id berkomitmen untuk mengupayakan perlindungan kerahasiaan Data Pelanggan (“Informasi Rahasia”) sesuai dengan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Layanan ini dan tidak menggunakan Data tersebut untuk tujuan apa pun selain untuk kepentingan berjalannya layanan PajakUMKM.id. Data disini tidak berlaku untuk Data Pribadi yang:
      • suatu pihak dapat membuktikan bahwa pihak tersebut secara sah telah memiliki Data tersebut sebelum pengungkapannya oleh pihak tersebut dan tidak diperoleh dari pihak yang mengungkapkan atau pihak lain yang terikat kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pihak yang mengungkapkan;
      • Data tersebut telah diketahui publik tanpa melanggar hukum yang berlaku;
      • Telah menjadi informasi yang diketahui umum, bukan karena pelanggaran oleh pihak yang menerima atau perwakilannya;
      • Data diperoleh secara sah oleh pihak lain tanpa larangan kerahasiaan dari sumber-sumber lain;
      • Data tersebut disyaratkan untuk diungkapkan oleh perintah pengadilan, putusan pengadilan, putusan arbiter, institusi pemerintah, pejabat pemerintah atau menurut hukum yang berlaku; dan/atau
      • Data yang dapat dibuktikan secara tertulis telah dikembangkan sendiri oleh pihak yang menerima tanpa menggunakan Data Pribadi yang diungkapkan oleh pihak yang mengungkapkan.
  2. PajakUMKM.id berhak memperoleh, mengumpulkan dan menyimpan Data dari dan/atau melalui Platform PajakUMKM.id, telepon, diperoleh dari alat, sistem atau sumber daya PajakUMKM.id.
  3. Informasi Rahasia meliputi seluruh informasi yang diberikan oleh pelanggan yang diberikan baik secara tertulis, elektronik, maupun lisan, juga termasuk di dalamnya informasi identitas pribadi yang mewakili masing-masing pihak, tetapi tidak termasuk informasi yang sudah menjadi atau akan dijadikan untuk umum/publik
  4. id berhak, untuk tujuan kegiatan promosi, pelatihan atau tujuan bisnis yang sama, menyebutkan bahwa Anda adalah Pelanggan PajakUMKM.id, dengan memperhatikan kewajiban PajakUMKM.id untuk tidak melakukan pengungkapan informasi rahasia sebagaimana disebutkan di atas.
  5. Para Pihak dengan ini setuju dan menyatakan bahwa atas semua konten, data, informasi, dokumen, atau data dalam bentuk apapun dokumen yang disampaikan dalam bentuk lisan, tercetak, tertulis, grafik, magnetik, atau fotografik atau dalam bentuk apapun dari Pihak yang mengungkapkan kepada Pihak lainnya, informasi-informasi lain yang berkaitan dengan bisnis, produk dan pelayanan sehubungan dengan Perjanjian ini maupun pelaksanaannya, termasuk data klien/konsumer, data PajakUMKM.id, atau aplikasi apapun milik PajakUMKM.id merupakan data dan/atau dokumen rahasia (”Informasi Rahasia”), baik selama Perjanjian berlangsung maupun setelah Perjanjian berakhir.
  6. Setiap Informasi Rahasia akan tetap menjadi milik Pihak yang mengungkapkan Informasi Rahasia dan pengungkapan Informasi Rahasia tersebut tidak memberikan hak apapun kepada Pihak yang menerima Informasi Rahasia (termasuk hak atas kekayaan intelektual) atas Informasi Rahasia apapun selain hak-hak yang terdapat dalam
  7. Pelanggan berkewajiban untuk tidak akan mengungkapkan atau memberitahukan Informasi Rahasia milik PajakUMKM.id tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari PajakUMKM.id, kecuali apabila Informasi Rahasia tersebut harus diungkapkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana disyaratkan atau berdasarkan undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang harus diikuti dengan pemberitahuan secara tertulis kepada PajakUMKM.id mengenai pengungkapan kepada pihak berwenang tersebut.
  8. Pihak yang menerima Informasi Rahasia setuju dan sanggup untuk secara seketika dan segera atas permintaan dari Pihak yang mengungkapkan Informasi Rahasia, untuk mengembalikan setiap Informasi Rahasia yang dipunyai oleh Pihak yang menerima Informasi Rahasia Pihak yang menerima Informasi Rahasia kepada Pihak yang mengungkapkan Informasi Rahasia, dan bersedia untuk menghapus atau menghancurkan segala Informasi Rahasia yang dipunyai oleh Pihak yang menerima Informasi Rahasia Pihak
  9. Ketentuan tentang kerahasiaan ini akan tetap berlaku walaupun Perjanjian diakhiri atau telah
  1. Hak atas kekayaan intelektual milik masing-masing Pihak akan tetap menjadi milik Pihak tersebut dan hak atas kekayaan intelektual pada segala hasil kerja yang dibuat berdasarkan Perjanjian akan sepenuhnya dimiliki oleh dan menjadi milik PajakUMKM.id dan Pelanggan dengan ini menyerahkan hak atas kekayaan intelektual atas segala hasil kerja tersebut kepada PajakUMKM.id, selama hasil kerja tersebut terintegrasi dalam sistem PajakUMKM.id.
  2. Pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pada Pasal ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan tentang Hak atas Kekayaan Intelektual yang berlaku di Negara Republik
  3. Ketentuan pada huruf J angka 2 tidak diwajibkan bagi suatu Pihak mengenai Informasi Rahasia yang:
    • bersifat terbuka bagi publik sebelum atau pada tanggal Perjanjian ini;
    • menjadi terbuka bagi publik setelah tanggal Perjanjian ini tanpa melanggar Perjanjian ini;
    • yang diperoleh Pihak tersebut dari suatu pihak ketiga tanpa pelanggaran oleh pihak ketiga tersebut atas kewajiban kerahasiaan mengenai Informasi Rahasia itu; atau
    • sudah dimiliki oleh salah satu Pihak (sebagaimana dibuktikan dengan catatan tertulis) sebelum atau pada tanggal Perjanjian
    • atas putusan pengadilan maupun pihak yang berwenang dinyatakan menjadi terbuka untuk publik
  1. Keamanan dan kerahasiaan akun Pelanggan, termasuk nama terdaftar, alamat surat elektronik terdaftar, nomor telepon genggam terdaftar, rincian pembayaran sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pelanggan. Semua kerugian dan risiko yang ada akibat kelalaian Pelanggan menjaga keamanan dan kerahasiaan sebagaimana disebutkan ditanggung oleh Pelanggan Dalam hal demikian, Kami akan menganggap setiap penggunaan atau pesanan yang dilakukan melalui akun Pelangganpada PajakUMKM.id sebagai permintaan yang sah dari Customer.
  1. Hubungan Hukum: Perjanjian ini tidak menciptakan hubungan antara Para Pihak sebagai mitra bisnis patungan (joint venture), prinsipal dan agen atau kuasa, maupun pemberi kerja dan pekerja (hubungan industrial). Tidak satupun ketentuan dalam Perjanjian ini dapat dianggap, ditafsirkan, atau diartikan memberikan kepada salah satu Pihak hak atau kewenangan untuk mengambil alih atau menciptakan kewajiban, tanggung jawab, atau tanggungan apapun untuk atau atas nama Pihak lainnya, atau untuk dengan cara apapun mengikat Pihak
  2. Tidak Ada Pelepasan Hak: Kegagalan atau keterlambatan oleh salah satu Pihak untuk, melaksanakan hak-haknya atau upaya-upaya hukum yang dimilikinya berdasarkan Perjanjian ini bukan merupakan dan tidak dapat ditafsirkan sebagai pelepasan atas hak atau upaya hukum tersebut atau pelepasan atas hak-hak dan upaya-upaya hukum
  3. Tidak Ada Paksaan: Perjanjian dilaksanakan oleh Para Pihak tanpa adanya pengaruh dan atau paksaan dari pihak manapun serta mengikat Para Pihak untuk ditaati dan dilaksanakan dengan penuh tanggung
  4. id telah melakukan segala upaya yang wajar untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan informasi yang kami sajikan.
  1. Syarat dan Ketentuan Layanan ini, bersama dengan ketentuan dari pemberitahuan atau instruksi yang diberikan kepada Anda, menggantikan semua perjanjian sebelumnya, representasi (baik lisan maupun tulisan), dan pemahaman, dan merupakan keseluruhan perjanjian antara Anda dan PajakUMKM.id yang berhubungan dengan layanan.
  2. Jika salah satu pihak melepaskan tuntutan dari pelanggaran apapun pada Ketentuan ini, maka tidak akan melepaskan mereka dari tuntutan pelanggaran lainnya. Pelepasan dari tuntutan tidak efektif kecuali dibuat secara tertulis.
  3. Para pihak tidak harus bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam menyelesaikan kewajibannya di bawah Ketentuan ini jika keterlambatan atau kegagalannya adalah karena sebab apapun yang di luar kendali, namun tidak berlaku untuk kewajiban pembayaran uang apapun.
  4. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan coba diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu untuk mencapai mufakat. Apabila dengan cara tersebut tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum.
  5. Pemberitahuan kepada PajakUMKM.id harus dikirim ke info@pajakumkm.id atau ke alamat email lainnya yang diberitahukan kepada Anda oleh PajakUMKM.id. Pemberitahuan kepada Anda akan dikirim ke alamat email yang Anda berikan saat membuat akses Anda pada layanan PajakUMKM.id.
  6. Dalam kondisi permintaan pengembalian pembayaran biaya layanan yang telah dilunasi disampaikan setelah PajakUMKM.id melakukan permintaan data dan informasi terkait dengan layanan terkait, maka Anda dianggap melakukan pembatalan pemesanan secara sepihak dan atas biaya layanan yang telah dilunasi tidak akan dikembalikan.
  1. PajakUMKM.id adalah penyedia layanan jasa perpajakan, akuntansi serta layanan pendukung bisnis lainnya, dan merupakan bagian dari PT Jakarta Strategic Consulting (“JSC”)
  1. Layanan yang disediakan oleh PajakUMKM.id sesuai dengan kebijakan, aturan serta prosedur internal yang dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai diskresinya.
  1. PajakUMKM.id dapat melakukan perubahan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Layanan ini kapan saja. Perubahan tersebut menjadi berlaku apabila telah ditampilkan di website resmi dan/atau pada aplikasi PajakUMKM.id. Dalam hal ini, Pelanggan memiliki tanggung jawab untuk meninjau Syarat dan Ketentuan PajakUMKM.id secara teratur. Atas setiap perubahan tersebut, baik telah ditinjau atau tidak oleh Pelangganakan tetap berlaku dan mengikat setiap Pelanggan yang menggunakan layanan dari PajakUMKM.id.
  1. Setiap perubahan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Layanan, PajakUMKM.id akan berusaha sebaik mungkin memberitahukan kepada pelanggan melalui platform digital.
  1. Anda akan disebut sebagai Pelanggan dan mulai dapat menggunakan Layanan PajakUMKM.id jika telah menyelesaikan tahap pembayaran dengan besaran biaya dilunasi seluruhnya sesuai dengan jenis layanan dan prosedur penyelesaian pembayarannya.
  1. Dalam hal terdapat perjanjian yang dibuat terpisah antara PajakUMKM.id dengan pelanggan, Syarat dan Ketentuan mengacu pada Syarat dan Ketentuan yang ada pada halaman situs PajakUMKM.id
  1. Dengan mendaftarkan diri dan menggunakan Layanan PajakUMKM.id, Anda selaku pelanggan menyatakan bahwa Anda telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Layanan ini dan telah dianggap memiliki wewenang untuk bertindak atas nama diri sendiri, mewakili seseorang atau sekelompok orang, mewakili organisasi, atau mewakili badan lainnya yang terdaftar untuk menggunakan layanan PajakUMKM.id
  1. Syarat dan Ketentuan PajakUMKM.id ini berlaku sebagai perjanjian yang sah dan mengikat antara Anda selaku pelanggan dengan PajakUMKM.id.
  1. PajakUMKM.id memberikan layanan terkait perpajakan, pembukuan serta layanan pendukung lainnya sesuai yang tertera pada halaman Jasa Perpajakan UMKM situs PajakUMKM.id
  1. Layanan yang disediakan dan diberikan oleh PajakUMKM.id hanya dapat dipesan oleh anda dan diserahkan hasilnya oleh PajakUMKM.id melalui platform digital
  1. PajakUMKM.id tidak bertanggung jawab, tidak akan mengakui dan tidak akan menindaklanjuti atas setiap komunikasi dan/atau korespondensi yang dilakukan baik oleh pelanggan dan karyawan PajakUMKM.id dengan menggunakan sarana diluar platform digital, dan atas setiap komunikasi dan/atau korespondensi tersebut akan menjadi tanggung jawab anda secara sepihak
  1. Platform digital PajakUMKM.id adalah (a) situs yang dibuat, dimiliki dan dioperasikan oleh PajakUMKM.id yang saat ini dapat di akses pada URL pajakumkm.id berikut situs perubahannya dari waktu ke waktu (“Situs“); dan/atau (b) aplikasi seluler yang dibuat, dimiliki dan dioperasikan oleh PajakUMKM.id, termasuk iOS dan Android berikut perubahannya dari waktu ke waktu (“Aplikasi“); (c) Aplikasi percakapan Whatsapp Business yang dimiliki dimiliki dan dioperasikan oleh PajakUMKM.id dengan nomor 0811-8882-6787 (“Whatsapp”); (d) email karyawan resmi PajakUMKM.id dengan alamat email yang yang memiliki domain (diakhiri dengan)
    info@pajakumkm.id  (“email”); dan (e) aplikasi meeting online (Zoom dan Google Meet) dengan tautan yang sebelumnya akan diinformasikan melalui Whatsapp dan/atau email (“Meeting Online”)
  1. Jam layanan PajakUMKM.id adalah dari pukul 08.00 sampai dengan 17.00 setiap hari kerja.
  1. Hari Kerja PajakUMKM.id adalah Senin sampai dengan Jumat setiap minggunya, diluar hari libur nasional dan cuti bersama
  1. Dalam pemberian layanannya, PajakUMKM.id hanya menyusun Dokumen Perpajakan atau laporan keuangan atau dokumen lainnya yang akan disampaikan kepada DJP (Direktorat Jenderal Pajak), sesuai dengan informasi yang telah tertera pada penjelasan produk yang dipilih.
  1. Terhadap SPT, laporan keuangan, atau dokumen lainnya yang akhirnya disampaikan atau menjadi dasar pada dokumen yang disampaikan ke DJP, Anda telah mamahami isi informasi yang ada di dalamnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap apapun dampaknya. Penyusunan SPT, laporan keuangan, atau layanan lainnya hanya akan dilakukan berdasarkan data yang Anda berikan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  1. PajakUMKM.id akan menyelesaikan layanan sesuai dengan keterangan yang tertera pada deskripsi layanan termuat dalam situs PajakUMKM.id dalam jangka waktu 2 sampai 10 hari kerja setelah menerima data lengkap atau sesuai dengan syarat dan ketentuan layanan atau peraturan perpajakan yang berlaku.
  1. Dalam kondisi pada saat penyampaian SPT ditemukan hal-hal di luar kuasa PajakUMKM.id, seperti jaringan layanan daring yang disediakan DJP tidak dapat diakses, maka PajakUMKM.id akan melakukan usaha terbaik untuk membantu penyampaian SPT tetap berhasil dilakukan, namun tetap menggunakan kanal penyampaian secara elektronik baik menggunakan fasilitas yang disediakan DJP ataupun pihak ASP (Application Service Provider) mitra DJP. Dalam kondisi penyampaian melalui kanal elektronik tidak dapat digunakan karena syarat EFIN yang belum dipenuhi maka PajakUMKM.id akan menggunakan kanal penyampaian melalui jasa ekspedisi. PajakUMKM.id hanya dapat membantu penyampaian tersebut sampai pada poin terpenuhinya kelengkapan dokumen SPT secara formal dan memperoleh tanda bukti jasa ekspedisi. PajakUMKM.id akan memastikan bahwa dokumen SPT beserta kelengkapan yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi telah benar-benar sampai pada KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sesuai dengan tempat pihak pengguna Layanan terdaftar.
  1. Saat melakukan komunikasi dalam rangka layanan dalam bentuk apapun melalui platform digital PajakUMKM.id, Anda menjamin bahwa Anda dibenarkan untuk membuat komunikasi tersebut. PajakUMKM.id tidak berkewajiban untuk memastikan bahwa komunikasi adalah sah dan benar, atau bahwa komunikasi tersebut terkait hanya pada penggunaan Layanan. PajakUMKM.id berhak untuk menghapus komunikasi apapun setiap saat atas kebijakannya sendiri.
  1. Saat menggunakan layanan PajakUMKM.id, Anda mengirimkan data-data yang diperlukan untuk mendapatkan layanan sesuai fitur yang tersedia dan sekaligus memberikan kuasa sepenuhnya untuk membubuhkan pengesahan berupa tanda tangan dan stempel yang diberikan melalui file elektronik, berupa data image/foto atau stempel, pada dokumen-dokumen yang dimaksud.
  1. Data yang anda berikan kepada PajakUMKM.id yang digunakan untuk penyusunan Dokumen Perpajakan ataupun penyusunan laporan keuangan dan hal-hal lain yang terkait dengan layanan PajakUMKM.id adalah data yang sudah benar, lengkap, dan detil (“data lengkap”) yang sepenuhnya mencerminkan keadaan pihak Pelanggan sesuai dengan komunikasi yang dilakukan.
  1. Data Lengkap adalah data yang PajakUMKM.id terima dari pelanggan dan mendapatkan konfirmasi dari anda selaku pelanggan, namun apabila 2 (dua) Hari Kerja sebelum batas waktu yang ditentukan pelanggan tidak memberikan konfirmasi maka atas data yang sudah diterima oleh PajakUMKM.id, maka data tersebut akan dianggap sebagai data lengkap dan anda selaku pelanggan dianggap menyetujuinya.
  1. Apabila 2 (dua) hari kerja sebelum batas waktu pelanggan tidak memberikan data sesuai permintaan yang sebelumnya dimintakan, maka atas bulan/masa terkait dianggap tidak memiliki transaksi dan PajakUMKM.id tetap akan melaporkan kewajiban perpajakan secara nihil dan/atau melakukan pencatatan pada pembukuan pelanggan secara nihil. PajakUMKM.id berkomitmen untuk mengupayakan memberikan peringatan atas tidak dikirimkannya data dan dokumen yang diminta.
  1. Anda diharuskan telah menyelesaikan review, cek, dan memberikan respon persetujuan ataupun meminta revisi terhadap draft SPT dan laporan keuangan yang telah PajakUMKM.id sampaikan kepada Anda maksimal dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak penyampaian. Dalam hal waktu tersebut terlampaui maka PajakUMKM.id berhak menganggap Anda telah sepenuhnya menyetujui semua bagian dalam draft yang kami sampaikan tanpa adanya revisi
  1. Saat Anda menyetujui menggunakan layanan PajakUMKM.id, maka Anda telah memberikan kuasa sepenuhnya kepada PajakUMKM.id untuk melakukan proses penyampaian SPT dan juga Anda menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan menyatakan bahwa apa yang telah disampaikan pada SPT beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas.
  1. Dalam keadaan yang telah Anda setujui, Anda dianggap telah memberikan kuasa kepada PajakUMKM.id untuk memperoleh dan menggunakan EFIN (Electronic Filing Identification Number) PajakUMKM.id untuk menyampaikan laporan SPT melalui kanal apapun kepada DJP dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kelayakan yang cukup.
  1. Dalam mengakses layanan DJP secara daring, Anda menyetujui dan memberikan kuasa sepenuhnya kepada PajakUMKM.id untuk melakukan pengaturan ulang terhadap kata sandi dan penggunaan alamat surat elektronik yang didaftarkan pada data akun DJPOnline milik Pelanggan dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kelayakan yang cukup. Selanjutnya kami akan memberitahukan kepada Anda tentang hasil pengaturan ulang terhadap kata sandi yang dimaksud.
  1. Dalam mengakses layanan PajakUMKM.id selain pada layanan yang terkait dengan penyusunan dan pelaporan SPT, dan penyusunan laporan keuangan, maka Pelanggan akan tunduk pada ketentuan dan batasan-batasan yang akan disusun dan disepakati kemudian dengan mengutamakan itikad baik untuk saling mendukung pada keberhasilan pelaksanaan layanan dan tetap menjaga informasi rahasia setelah layanan selesai dilakukan.
  1. Anda menyadari dengan sepenuhnya dan membebaskan PajakUMKM.id dari semua biaya pajak yang dapat timbul baik yang berasal dari penerapan peraturan dalam penyusunan SPT ataupun sanksi denda atau bunga atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak. Anda juga membebaskan PajakUMKM.id dari semua risiko pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP terhadap laporan SPT yang disampaikan.
  1. Anda mengakui bahwa Anda tetap memiliki tanggung jawab untuk mematuhi semua undang-undang atau peraturan akuntansi, perpajakan, dan lainnya yang berlaku. Menjadi tanggung jawab Anda untuk memeriksa bahwa penyimpanan dan akses kepada data Anda melalui layanan dan situs tetap mematuhi undang-undang yang berlaku kepada Anda (termasuk undang-undang apapun yang memerlukan Anda untuk menyimpan arsip).
  1. Dalam kondisi terdapat kekeliruan yang baru disadari oleh kedua belah pihak setelah proses penyampaian SPT berhasil dilakukan maka tiap pihak tidak berkeberatan untuk membuat revisi SPT dan melakukan penyampaian SPT dengan status pembetulan tanpa dibatasi jumlah dilakukannya pembetulan. Anda membebaskan PajakUMKM.id dari tanggung jawab pembayaran apapun terhadap kemungkinan perubahan hasil hitungan pajak yang masih harus dibayarkan saat revisi, berikut resiko sanksi denda ataupun bunga administrasi yang akan muncul.
  1. Kekeliruan yang dimaksud adalah kekeliruan dalam melakukan penginputan data dan informasi kedalam SPT, penghitungan pajak terhutang atau penginputan dalam pembukuan
  1. Dalam kondisi Pelanggan memberikan data baru setelah penyampaian SPT atau pembukuan periode tertentu telah diberikan, maka tiap pihak tidak berkeberatan untuk membuat revisi SPT serta melakukan penyampaian SPT dengan status pembetulan dan melakukan revisi pembukuan dengan dibatasi jumlah revisi hanya 1 (satu) kesempatan, atas setiap revisi pelaporan perpajakan dan/atau pembukuan akan dikenakan biaya tambahan sebesar 30% dari biaya yang dibayarkan pelanggan kepada PajakUMKM.id pada bulan yang dilakukan revisi pelaporan perpajakan dan/atau pembukuan
  1. PajakUMKM.id memiliki hak untuk :
  1. Menentukan syarat dan ketentuan layanannya secara sepihak serta dapat. Mengubah atau mengupdate syarat dan ketentuan layanannya kapan saja dan tanpa membutuhkan persetujuan dari pelanggan.
  2. Mengumpulkan dan menggunakan data pelanggan sesuai dengan kebijakan privasi yang berlaku.
  3. Menggunakan data yang diberikan oleh pelanggan dalam rangka pelaporan perpajakan pelanggan, pembukuan pelanggan serta hal-hal lain terkait layanan PajakUMKM.id
  4. Melakukan evaluasi dan validasi terhadap kesesuaian layanan yang dipilih oleh pelanggan dengan kondisi dan kebutuhan yang sebenarnya. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian maka PajakUMKM.id berhak mengganti layanan tersebut dan menagihkan selisihnya (apabila terdapat selisih). Selama proses penggantian layanan, PajakUMKM.id akan menghentikan layanan sebelumnya dan kembali memberikan layanan terbaru setelah pelanggan membayarkan selisihnya (apabila terdapat selisih).  
  1. Mengakhiri layanan kepada pengguna yang melanggar syarat dan ketentuan.
  2. Menentukan harga untuk layanan sebagaimana tertera dalam PajakUMKM.id dan memberikan potongan harga kepada pelanggan yang dikehendakinya
  3. Melakukan penagihan terhadap layanan yang dipilih oleh pelanggan dengan menggunakan saluran pembayaran yang dimiliki sebelum menyerahkan layanan yang dipilih oleh pelanggan
  4. Melindungi hak kekayaan intelektual dan merek dagangnya.
  5. Menentukan batasan penggunaan layanannya

 

  1. Dengan tetap tunduk pada syarat dan ketentuan layananPajakUMKM.id berkewajiban untuk:
    1. Memberikan layanan yang berkualitas dan memenuhi standar yang ditetapkan.
    2. Memberikan informasi yang benar dan transparan tentang layanannya.
    3. Melindungi privasi dan data pribadi pelanggan.
    4. Mencegah penyalahgunaan layanannya, seperti spamming atau penipuan.
    5. Menangani masalah teknis dan memastikan bahwa layanannya tetap tersedia dan stabil.
    6. Menanggapi keluhan dan masalah pengguna dengan cepat dan tepat.
    7. Mematuhi semua hukum dan regulasi yang berlaku
  1. PajakUMKM.id tidak akan bertanggung jawab jika Pelanggan bertindak berdasarkan saran yang telah PajakUMKM.id berikan pada kesempatan sebelumnya tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan PajakUMKM.id bahwa saran itu masih berlaku dengan mengingat setiap perubahan dalam peraturan perpajakan atau situasi Perusahaan. PajakUMKM.id tidak akan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari perubahan peraturan perpajakan atau interpretasinya yang terjadi setelah tanggal saran yang diberikan.
  1. Dengan tetap tunduk pada syarat dan ketentuan lainnya dalam Perjanjian dan Syarat dan Ketentuan layanan PajakUMKM.id, Pelanggan berhak untuk:
      • Mendapatkan informasi yang jelas dan transparan tentang layanan yang diberikan.
      • Mendapatkan hasil layanan sesuai dengan data dan informasi yang telah diberikan atau hal-hal lain yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Layanan
      • Mengakses dan menggunakan layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan
      • Mendapatkan hak akses dan memanfaatkan Layanan PajakUMKM.id melalui situs berdasarkan jenis layanan yang dipilih sesuai dengan syarat dan ketentuan Layanan. Hak ini tidak dapat dipindahtangankan dan dibatasi.
      • Mendapatkan perlindungan privasi dan keamanan data pribadi sesuai dengan undang-undang privasi yang berlaku.
      • Memberikan umpan balik dan mengajukan keluhan terkait layanan yang diterima.
      • Berhenti menggunakan layanan PajakUMKM.id kapan saja.
  1. Dengan tetap tunduk pada syarat dan ketentuan lainnya dalam Perjanjian dan Syarat dan Ketentuan Platform PajakUMKM.id, Pelanggan berkewajiban untuk:
      • memastikan bahwa nama pengguna dan sandi yang diperlukan untuk mengakses Layanan PajakUMKM.id tersimpan dengan aman dan secara rahasia. Anda harus segera memberitahu PajakUMKM.id mengenai pemakaian sandi oleh pihak yang tidak berwenang dan PajakUMKM.id akan menetapkan sandi Anda.
      • Saat mengakses dan menggunakan Layanan PajakUMKM.id, Anda tidak boleh menggunakan atau menyalahgunakan Layanan PajakUMKM.id dengan cara apapun yang dapat mengganggu kemampuan pengguna lain untuk menggunakan Layanan atau Situs, tidak mencoba untuk mendapatkan akses yang tidak sah kepada materi apapun selain yang sudah dinyatakan dengan jelas bahwa Anda telah mendapatkan izin untuk mengaksesnya, dan tidak mengirimkan apapun ke Situs yang dapat merusak peranti komputer atau peranti lunak orang lain, bahan-bahan yang menghina, atau materi atau data yang melanggar hukum apapun (termasuk Data atau materi lainnya yang dilindungi oleh hak cipta atau rahasia dagang di mana Anda tidak memiliki hak untuk memakainya).
      • Pelanggan dilarang atau tidak dibenarkan untuk menyalahgunakan, melakukan perubahan, modifikasi, manipulasi sistem, dan/atau peretasan terhadap Platform PajakUMKM.id maupun melakukan hal-hal lain yang dapat (i) mengganggu kelancaran dan efektivitas beroperasinya PajakUMKM.id, dan/atau (ii) menimbulkan kerugian bagi PajakUMKM.id atau dalam bentuk apapun.
  1. Harga atas setiap layanan adalah melalui harga yang tertera pada situs PajakUMKM.id

  2. Harga yang tertera pada situs PajakUMKM.iddapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan PajakUMKM.id

  3. Harga yang tertera pada situs adalah Harga sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  4. Jumlah Biaya yang pelanggan bayarkan untuk mendapatkan layanan PajakUMKM.id adalah jumlah nilai bersih setelah adanya pemotongan PPh. Apabila Pelanggan memiliki kewajiban untuk melakukan Pemotongan PPh atas pembayaran jasa, maka atas PPh tersebut akan menjadi tanggung jawab Pelanggan sepenuhnya

  5. PajakUMKM.id menggunakan kanal pembayaran secara elektronik, dan segala biaya yang timbul atas layanan pembayaran tersebut akan dibebankan kepada Pelanggan

A.  PENGHENTIAN LAYANAN

  1. Apabila Pelanggan hendak menghentikan layanan yang sebelumnya telah dipesan dan dibayarkan kepada PajakUMKM.id, maka pelanggan dapat mengajukan permohonan penghentian layanan melalui Whatsapp dan Email
  2. Permohonan tersebut dapat diajukan dengan syarat PajakUMKM.id belum melakukan pengiriman data dan informasi terkait dengan layanan yang dimaksud..
  3. Dalam kondisi permintaan pengembalian pembayaran biaya layanan yang telah dilunasi disampaikan setelah PajakUMKM.id melakukan permintaan data dan informasi terkait dengan layanan terkait, maka Anda dianggap melakukan pembatalan pemesanan secara sepihak dan atas biaya layanan yang telah dilunasi tidak akan dikembalikan
  4. Apabila terdapat pengembalian biaya (“refund”), maka maksimal tiga puluh (30) Hari setelah permohonan penghentian disetujui PajakUMKM.id akan mengirimkan refund tersebut melalui transfer bank
  5. Jumlah refund akan dipotong sebesar 15% dari total nilai yang telah dibayarkan.
  6. Atas seluruh biaya yang timbul atas proses refund akan dibebankan kepada Pelanggan
  7. Untuk tujuan pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh yang mengatur bahwa persetujuan dari pengadilan diperlukan untuk mengakhiri Perjanjian.

  1. Apabila Pelanggan hendak menghentikan layanan yang sebelumnya telah dipesan dan dibayarkan kepada PajakUMKM.id, maka pelanggan dapat mengajukan permohonan penghentian layanan melalui Whatsapp dan Email
  2. Permohonan tersebut dapat diajukan dengan syarat PajakUMKM.id belum melakukan pengiriman data dan informasi terkait dengan layanan yang dimaksud..
  3. Dalam kondisi permintaan pengembalian pembayaran biaya layanan yang telah dilunasi disampaikan setelah PajakUMKM.id melakukan permintaan data dan informasi terkait dengan layanan terkait, maka Anda dianggap melakukan pembatalan pemesanan secara sepihak dan atas biaya layanan yang telah dilunasi tidak akan dikembalikan
  4.  Apabila terdapat pengembalian biaya (“refund”), maka maksimal tiga puluh (30) Hari setelah permohonan penghentian disetujui PajakUMKM.id akan mengirimkan refund tersebut melalui transfer bank
  5. Jumlah refund akan dipotong sebesar 15% dari total nilai yang telah dibayarkan.
  6.  Atas seluruh biaya yang timbul atas proses refund akan dibebankan kepada Pelanggan
  7. Untuk tujuan pengakhiran Perjanjian ini, Para Pihak setuju untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh yang mengatur bahwa persetujuan dari pengadilan diperlukan untuk mengakhiri Perjanjian.

  1. Kewajiban yang Mengikat dan Dapat Dilaksanakan: Semua tindakan, kondisi-kondisi, serta syarat-syarat yang harus dilakukan, dipenuhi, dan diselesaikan guna memastikan bahwa kewajiban-kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian mengikat secara hukum dan dapat dilaksanakan telah dilakukan, dipenuhi, dan diselesaikan.
  2. Kuasa dan Kewenangan: Para Pihak memiliki kuasa penuh, wewenang, dan hak secara hukum untuk membuat dan melaksanakan Perjanjian serta setiap dokumen dan/atau perjanjian lainnya yang terkait dengan
  3. Perwakilan Customer:
    • Setiap perwakilan Pelanggan yang menggunakan
    • PajakUMKM.id
    • untuk dan atas nama Pelanggan adalah orang yang cakap menurut hukum serta memiliki wewenang dan otoritas penuh untuk (i) menggunakan PajakUMKM.id, (ii) mengakses PajakUMKM.id, (iii) memilih, membuat, dan melakukan Pemesanan Katering, serta (iv) melakukan transaksi dengan PajakUMKM.id.
    • Anda menjamin bahwa, jika mendaftar untuk menggunakan layanan atas nama orang lain, Anda memiliki wewenang untuk menyetujui ketentuan-ketentuan ini atas nama orang itu, dan menyetujui bahwa dengan mendaftar untuk memakai layanan PajakUMKM.id, Anda mengikat orang yang Anda atas namakan untuk, atau dengan niat untuk, membuat tindakan atas nama mereka kepada setiap kewajiban manapun yang telah Anda setujui pada Ketentuan-ketentuan ini, tanpa membatasi kewajiban Anda sendiri kepada ketentuannya.
    • Anda mengakui bahwa Anda memiliki wewenang untuk menggunakan layanan dan situs web, dan untuk mengakses informasi dan data yang Anda masukkan ke situs web, termasuk informasi atau data apapun yang dimasukkan ke dalam situs web oleh siapapun yang telah Anda beri kewenangan untuk menggunakan layanan PajakUMKM.id. Anda juga berwenang untuk mengakses informasi dan data yang sudah diproses, yang disediakan untuk Anda melalui penggunaan Anda pada situs web dan layanan PajakUMKM.id.
    • Anda mengakui bahwa PajakUMKM.id tidak bertanggung jawab kepada siapapun selain Anda, dan tidak ada maksud apapun dalam Perjanjian ini untuk memberi manfaat kepada siapapun selain Anda.
    • Anda mengakui bahwa untuk menentukan bahwa layanan PajakUMKM.id memenuhi keperluan bisnis Anda dan dapat digunakan sesuai dengan tujuan adalah tanggung jawab Anda sendiri. PajakUMKM.id tidak memberi jaminan untuk layanannya dan tidak menjamin bahwa layanan PajakUMKM.id akan memenuhi semua keperluan Anda, atau bahwa akan sesuai untuk tujuan yang Anda niatkan.
  1. Anda membebaskan PajakUMKM.id dari semua: tuntutan, gugatan, biaya kerugian, kerusakan, dan kehilangan yang timbul sebagai hasil dari pelanggaran Anda kepada Syarat dan Ketentuan Layanan, atau kewajiban apapun yang mungkin Anda punya kepada PajakUMKM.id.
  1. Tidak ada Pihak yang harus bertanggung jawab atas setiap kegagalan untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Perjanjian apabila pelaksanaan kewajiban tersebut dihalangi atau tertunda oleh karena “Keadaan Memaksa.
  2. Keadaan Memaksa adalah suatu peristiwa atau keadaan yang berada di luar kendali, tanpa ada kesalahan atau kelalaian dari, dan tidak dapat dicegah dengan dilakukannya hal-hal yang wajar oleh Pihak yang terkena dampak (“Pihak Yang Terdampak”), yaitu antara lain:
    • kerusuhan masal, perang saudara, pemberontakan, perebutan kekuasaan, perang dengan negara lain atau terorisme;
    • gempa bumi, banjir, kebakaran, letusan gunung berapi, kekeringan, kondisi cuaca yang luar biasa buruk atau bencana alam lainnya;
    • sengketa industrial atau pemogokan;
    • gangguan sistem (termasuk namun tidak terbatas pada sistem pembayaran atau layanan lain yang diberikan oleh pihak ketiga), kelistrikan, telekomunikasi, service provider (termasuk internet), dan hal-hal lain yang di luar kendali id; atau
    • perubahan peraturan perundang-undangan atau adanya kebijakan
    • Dalam hal terjadinya Keadaan Memaksa, Pihak Yang Terdampak harus segera memberikan pemberitahuan kepada Pihak lainnya, apabila dimungkinkan dalam jangka waktu 3×24 jam setelah terjadinya Keadaan Memaksa, dan menguraikan secara jelas tentang sifat Keadaan Memaksa yang terjadi beserta data pendukung atau bukti yang relevan, dan kewajiban-kewajiban dari Pihak Yang Terdampak berdasarkan Perjanjian yang tidak dapat dilaksanakan atau tertunda pelaksanaannya oleh Pihak Yang Terdampak akibat adanya Keadaan Memaksa tersebut.
  1. Dalam hal terjadi Keadaan Memaksa dan Pihak Yang Terdampak mengalami hambatan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian, Para Pihak setuju untuk bertemu dalam rangka mencari jalan keluar dan menyetujui perubahan-perubahan atas Perjanjian yang diperlukan, apabila
  2. Kelalaian atau kesalahan salah satu Pihak dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian yang semata–mata disebabkan Keadaan Memaksa tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian, dengan ketentuan Pihak Yang Terdampak tersebut telah melaksanakan usaha yang sebaik–baiknya untuk mengambil tindakan dalam kemampuannya untuk memenuhi syarat dan ketentuan
  3. Suatu Keadaan Memaksa tidak membebaskan masing-masing Pihak dari tanggung jawab atas suatu kewajiban yang timbul sebelum terjadinya Keadaan Memaksa
  1. PajakUMKM.id selaku pemilik dan pengelola PajakUMKM.id berkomitmen untuk mengupayakan perlindungan kerahasiaan Data Pelanggan (“Informasi Rahasia”) sesuai dengan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Layanan ini dan tidak menggunakan Data tersebut untuk tujuan apa pun selain untuk kepentingan berjalannya layanan PajakUMKM.id. Data disini tidak berlaku untuk Data Pribadi yang:
      • suatu pihak dapat membuktikan bahwa pihak tersebut secara sah telah memiliki Data tersebut sebelum pengungkapannya oleh pihak tersebut dan tidak diperoleh dari pihak yang mengungkapkan atau pihak lain yang terikat kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pihak yang mengungkapkan;
      • Data tersebut telah diketahui publik tanpa melanggar hukum yang berlaku;
      • Telah menjadi informasi yang diketahui umum, bukan karena pelanggaran oleh pihak yang menerima atau perwakilannya;
      • Data diperoleh secara sah oleh pihak lain tanpa larangan kerahasiaan dari sumber-sumber lain;
      • Data tersebut disyaratkan untuk diungkapkan oleh perintah pengadilan, putusan pengadilan, putusan arbiter, institusi pemerintah, pejabat pemerintah atau menurut hukum yang berlaku; dan/atau
      • Data yang dapat dibuktikan secara tertulis telah dikembangkan sendiri oleh pihak yang menerima tanpa menggunakan Data Pribadi yang diungkapkan oleh pihak yang mengungkapkan.
  2. PajakUMKM.id berhak memperoleh, mengumpulkan dan menyimpan Data dari dan/atau melalui Platform PajakUMKM.id, telepon, diperoleh dari alat, sistem atau sumber daya PajakUMKM.id.
  3. Informasi Rahasia meliputi seluruh informasi yang diberikan oleh pelanggan yang diberikan baik secara tertulis, elektronik, maupun lisan, juga termasuk di dalamnya informasi identitas pribadi yang mewakili masing-masing pihak, tetapi tidak termasuk informasi yang sudah menjadi atau akan dijadikan untuk umum/publik
  4. id berhak, untuk tujuan kegiatan promosi, pelatihan atau tujuan bisnis yang sama, menyebutkan bahwa Anda adalah Pelanggan PajakUMKM.id, dengan memperhatikan kewajiban PajakUMKM.id untuk tidak melakukan pengungkapan informasi rahasia sebagaimana disebutkan di atas.
  5. Para Pihak dengan ini setuju dan menyatakan bahwa atas semua konten, data, informasi, dokumen, atau data dalam bentuk apapun dokumen yang disampaikan dalam bentuk lisan, tercetak, tertulis, grafik, magnetik, atau fotografik atau dalam bentuk apapun dari Pihak yang mengungkapkan kepada Pihak lainnya, informasi-informasi lain yang berkaitan dengan bisnis, produk dan pelayanan sehubungan dengan Perjanjian ini maupun pelaksanaannya, termasuk data klien/konsumer, data PajakUMKM.id, atau aplikasi apapun milik PajakUMKM.id merupakan data dan/atau dokumen rahasia (”Informasi Rahasia”), baik selama Perjanjian berlangsung maupun setelah Perjanjian berakhir.
  6. Setiap Informasi Rahasia akan tetap menjadi milik Pihak yang mengungkapkan Informasi Rahasia dan pengungkapan Informasi Rahasia tersebut tidak memberikan hak apapun kepada Pihak yang menerima Informasi Rahasia (termasuk hak atas kekayaan intelektual) atas Informasi Rahasia apapun selain hak-hak yang terdapat dalam
  7. Pelanggan berkewajiban untuk tidak akan mengungkapkan atau memberitahukan Informasi Rahasia milik PajakUMKM.id tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari PajakUMKM.id, kecuali apabila Informasi Rahasia tersebut harus diungkapkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana disyaratkan atau berdasarkan undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang harus diikuti dengan pemberitahuan secara tertulis kepada PajakUMKM.id mengenai pengungkapan kepada pihak berwenang tersebut.
  8. Pihak yang menerima Informasi Rahasia setuju dan sanggup untuk secara seketika dan segera atas permintaan dari Pihak yang mengungkapkan Informasi Rahasia, untuk mengembalikan setiap Informasi Rahasia yang dipunyai oleh Pihak yang menerima Informasi Rahasia Pihak yang menerima Informasi Rahasia kepada Pihak yang mengungkapkan Informasi Rahasia, dan bersedia untuk menghapus atau menghancurkan segala Informasi Rahasia yang dipunyai oleh Pihak yang menerima Informasi Rahasia Pihak
  9. Ketentuan tentang kerahasiaan ini akan tetap berlaku walaupun Perjanjian diakhiri atau telah
  1. Hak atas kekayaan intelektual milik masing-masing Pihak akan tetap menjadi milik Pihak tersebut dan hak atas kekayaan intelektual pada segala hasil kerja yang dibuat berdasarkan Perjanjian akan sepenuhnya dimiliki oleh dan menjadi milik PajakUMKM.id dan Pelanggan dengan ini menyerahkan hak atas kekayaan intelektual atas segala hasil kerja tersebut kepada PajakUMKM.id, selama hasil kerja tersebut terintegrasi dalam sistem PajakUMKM.id.
  2. Pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pada Pasal ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan tentang Hak atas Kekayaan Intelektual yang berlaku di Negara Republik
  3. Ketentuan pada huruf J angka 2 tidak diwajibkan bagi suatu Pihak mengenai Informasi Rahasia yang:
    • bersifat terbuka bagi publik sebelum atau pada tanggal Perjanjian ini;
    • menjadi terbuka bagi publik setelah tanggal Perjanjian ini tanpa melanggar Perjanjian ini;
    • yang diperoleh Pihak tersebut dari suatu pihak ketiga tanpa pelanggaran oleh pihak ketiga tersebut atas kewajiban kerahasiaan mengenai Informasi Rahasia itu; atau
    • sudah dimiliki oleh salah satu Pihak (sebagaimana dibuktikan dengan catatan tertulis) sebelum atau pada tanggal Perjanjian
    • atas putusan pengadilan maupun pihak yang berwenang dinyatakan menjadi terbuka untuk publik
  1. Keamanan dan kerahasiaan akun Pelanggan, termasuk nama terdaftar, alamat surat elektronik terdaftar, nomor telepon genggam terdaftar, rincian pembayaran sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pelanggan. Semua kerugian dan risiko yang ada akibat kelalaian Pelanggan menjaga keamanan dan kerahasiaan sebagaimana disebutkan ditanggung oleh Pelanggan Dalam hal demikian, Kami akan menganggap setiap penggunaan atau pesanan yang dilakukan melalui akun Pelangganpada PajakUMKM.id sebagai permintaan yang sah dari Customer.
  1. Hubungan Hukum: Perjanjian ini tidak menciptakan hubungan antara Para Pihak sebagai mitra bisnis patungan (joint venture), prinsipal dan agen atau kuasa, maupun pemberi kerja dan pekerja (hubungan industrial). Tidak satupun ketentuan dalam Perjanjian ini dapat dianggap, ditafsirkan, atau diartikan memberikan kepada salah satu Pihak hak atau kewenangan untuk mengambil alih atau menciptakan kewajiban, tanggung jawab, atau tanggungan apapun untuk atau atas nama Pihak lainnya, atau untuk dengan cara apapun mengikat Pihak
  2. Tidak Ada Pelepasan Hak: Kegagalan atau keterlambatan oleh salah satu Pihak untuk, melaksanakan hak-haknya atau upaya-upaya hukum yang dimilikinya berdasarkan Perjanjian ini bukan merupakan dan tidak dapat ditafsirkan sebagai pelepasan atas hak atau upaya hukum tersebut atau pelepasan atas hak-hak dan upaya-upaya hukum
  3. Tidak Ada Paksaan: Perjanjian dilaksanakan oleh Para Pihak tanpa adanya pengaruh dan atau paksaan dari pihak manapun serta mengikat Para Pihak untuk ditaati dan dilaksanakan dengan penuh tanggung
  4. id telah melakukan segala upaya yang wajar untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan informasi yang kami sajikan.
  1. Syarat dan Ketentuan Layanan ini, bersama dengan ketentuan dari pemberitahuan atau instruksi yang diberikan kepada Anda, menggantikan semua perjanjian sebelumnya, representasi (baik lisan maupun tulisan), dan pemahaman, dan merupakan keseluruhan perjanjian antara Anda dan PajakUMKM.id yang berhubungan dengan layanan.
  2. Jika salah satu pihak melepaskan tuntutan dari pelanggaran apapun pada Ketentuan ini, maka tidak akan melepaskan mereka dari tuntutan pelanggaran lainnya. Pelepasan dari tuntutan tidak efektif kecuali dibuat secara tertulis.
  3. Para pihak tidak harus bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam menyelesaikan kewajibannya di bawah Ketentuan ini jika keterlambatan atau kegagalannya adalah karena sebab apapun yang di luar kendali, namun tidak berlaku untuk kewajiban pembayaran uang apapun.
  4. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan coba diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu untuk mencapai mufakat. Apabila dengan cara tersebut tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum.
  5. Pemberitahuan kepada PajakUMKM.id harus dikirim ke info@pajakumkm.id atau ke alamat email lainnya yang diberitahukan kepada Anda oleh PajakUMKM.id. Pemberitahuan kepada Anda akan dikirim ke alamat email yang Anda berikan saat membuat akses Anda pada layanan PajakUMKM.id.
  6. Dalam kondisi permintaan pengembalian pembayaran biaya layanan yang telah dilunasi disampaikan setelah PajakUMKM.id melakukan permintaan data dan informasi terkait dengan layanan terkait, maka Anda dianggap melakukan pembatalan pemesanan secara sepihak dan atas biaya layanan yang telah dilunasi tidak akan dikembalikan.

Syarat dan Ketentuan